
Tangerang, //www.buserindonesia.id || Membongkar Gudang prduksi Oli palsu rumahan di dua Lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang. Banten. dua pelaku, yaitu HB Alias Ayung sebagai pemodal dan HW penanggung jawab lapangan, di tangkap.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Haryanto mengatakan penangkapan pada selasa (21/5) lalau pukul 16.00 WIB di sebuah Ruko di panongan dan sebuah gudang di Citra Raya, Kabupaten Tangerang, mereka memproduksi Oli Motor palsu dengan berbagai merek.
Tersangka memproduksi dan memperdagangkan oli di duga palsu dengan berbagai merek,” kata Didik di Polda Banten.

Kedua tersangka memproduksi dan menjual Oli palsu, sejak 2023 produksi sempat terhenti dan mulai kembali beroprasi pada April 2024.
Dalam sehari mereka bisa memproduksi 24 ribu Botol oli Motor palsu dan di jual seharga 24 ribu. Omzet yang di dapat para pelaku di perkirakan sebesar Rp 5,2 milyar.
“Kegiatan sudah berjalan selama 3 bulan dengan total omzet, ini kotor dengan modal di perkirakan Rp 5,2 milyar,” ujarnya.
Baca juga : Polres Wonogiri Gelar Sertijab di Lingkup Polres Wonogiri
Polres Wonogiri menggelar upacara (Sertijab) serah terima jabatan di lingkup Polres…Selanjutnya…..
Didik mengatakan 24 ribu botol produksi ini setara dengan 10 drum oli, para pelaku melakukan aksinya dengan oli di bungkus kedalam 70 sampai 100 kardus karton berisi 24 botol omzet harian mereka sebesar Rp 57,6 juta.
Di ruko yang di pakai untuk rumah priduksi, polisi menemukan barang bukti berupa 20 kardus oli palsu merek MPK total 480 botol. 60 kardus merek federal ultratec 1.400 botol, dan dua kardus oli gear merek AHM. Ada juga alat – alat seperti mesin penutup botol, hingga alat pendukung produksi.
Sedangkan di ruko lainya, polisi menemukan oli hasil. produksi. Polisi juga mrnemukan puluhaan kardus oli berbagai merek ada juga botol kosong di belasan kardus.
“Motif prlaku untuk mencari dan mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Para pelaku di jerat pasal 62 ayat (1) dan padal 8 ayat (1) berdasarkan undang – undanga perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 Tahun dan denda RP 5 milyar merka juga bisa di jerat dengan pasal 113 jo padal 57 undang – undang tentang perdagangan.
“Ancama. Pidana 5 Tahun dan denda Rp 5 milyar,” pungkasnya.
Pewarta : Syahrudin

#selamatpagiindonesia, #beritapagi, #beritaterkini, #beritahariini,
#beritahotpagi, #kabarpagi, #kabarhaiini, #kabarindonesia, #beritaindonesia
#kabar terkini, #beritaindonesia, #beritarepublikindonesia