OGAN ILIR – Proyek pembangunan gedung Kelompok Masyarakat Pengolah (KMP) di Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, kini menuai sorotan tajam. Ketidakjelasan status lahan dan dugaan manipulasi administrasi membuat situasi di tengah masyarakat kian memanas

Ketidakjelasan Status Tanah Hibah
Pembangunan gedung KMP yang mensyaratkan adanya tanah hibah menjadi pemicu utama protes warga. Mengingat lokasi pembangunan berada di atas tanah milik desa, warga mempertanyakan siapa pihak yang memberikan hibah tersebut. Kurangnya transparansi dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pengawas bangunan memperkuat kecurigaan adanya prosedur yang tidak beres.
Keterangan Kontradiktif Ketua BPD dan Warga
Guna menelusuri kebenaran informasi, awak media mendatangi kediaman Ketua BPD Ulak Segara, Arbain. Dalam keterangannya, Arbain membantah telah menandatangani surat hibah tanah tersebut.
“Saya tidak pernah menandatangani surat hibah. Yang saya tanda tangani bersama Ketua KMP, Hota Barat, hanyalah surat keterangan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa atau tergadai,” tegas Arbain.
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan kesaksian salah satu warga (yang meminta identitasnya dirahasiakan). Warga tersebut mengaku pernah melihat, memegang, dan membaca langsung dokumen yang dimaksud.
“Saya lihat sendiri surat hibah itu ada. Di sana tertera tanda tangan Ketua BPD, tokoh agama, dan Ketua KMP,” ungkap sumber tersebut.
Perusakan Jalan Tanpa Melibatkan Masyarakat
Selain masalah tanah, kemarahan warga dipicu oleh pengakuan Ketua BPD terkait perusakan jalan cor beton sepanjang kurang lebih 30 meter untuk kepentingan proyek. Arbain menyebutkan bahwa tindakan tersebut merupakan kesepakatan antara Pemerintah Desa dan BPD, namun sengaja tidak melibatkan masyarakat.
Warga Siap Lapor Polisi
Merasa dibohongi dan melihat tidak adanya transparansi dari pihak Pemdes, BPD, maupun pengawas (Babinsa), masyarakat Desa Ulak Segara menyatakan sikap tegas. Mereka mengancam akan membawa polemik ini ke ranah hukum.
“Kami merasa ada dugaan pembohongan publik yang disengaja. Jika tidak ada penjelasan transparan, kami akan melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas bangunan dan Pemerintah Desa Ulak Segara belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut terkait tuntutan warga tersebut.
Pewarta : Team / Redaxsi

