Brebes, //www.buserindonesia.id || Rekrutmen tenaga aparatur sipil negara dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, dikritisi Aktivis.
Khusus pada penempatan P3K tenaga pendidik, Selamet Abdul Dhofir Wakil Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Gerakan Nasioanal Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kabupaten Brebes pada Senin, 8 Juli 2024, mengkritisi kebijakan tersebut, karena banyak dikeluhkan masyarakat.
Di sela-sela kesibukannya Slamet mengatakan, bahwasanya pemerintah tidak adil pada sekolah, khususnya pada sekolah asal yakni tempat awal guru tersebut mengabdi, baik disekolah swasta maupun negeri yang ditinggalkan guru yang diterima P3K.
Ini akan meninggalkan masalah dengan sekolah yang di tinggal dan akan berimbas pada anak didik karena tiadanya guru disekolah tersebut, untuk itu pihak sekolah yang di tinggal harus mencari guru pengganti.
Sebaiknya ada kebijakan bagi guru yang diterima P3K agar tidak perlu menempati tempat tugas baru dan melanjutkan ditempat tugas yang lama, sehingga tidak membutuhkan waktu untuk adaptasi bagi guru yang baru.
“kalau mau menempatkan tugas yang baru, setidaknya mencarikan juga gantinya untuk sekolah yang lama”, jelasnya.
Baca juga : Peringatan Tahun Baru Islam 1446 H, Kodim 0429/Lamtim Gelar Do’a Bersama
Dalam rangka memperingati tahun baru Islam 1 Muharram 1446 H Tahun 2024 Kodim 0429/Lamtim menggelar Do’a bersama, Senin (8/7). Kegiatan yang mengusung tema “Jadikan Semangat Muharram Untuk…
Ini jelas tidak adil menurutnya, disaat mencari tempat pengabdian, sekolah akan memberi sarana, dan saat lolos ditinggalkan.
Slamet berharap nantinya ada kordinasi antar dinas yang membidangi, yakni kepegawaian (BKD), Disdik, dan Kemenag.
Di tempat terpisah Muji Nurhityani, SIP bidang mutasi BKPSDMD Kabupaten Brebes menjelaskan, kalau Pegawai pemerintah itu ada dua, yang terima menjadi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah melalui perjanjian kontrak (PPPK).
Untuk pegawai yang sudah diterima menjadi P3K otomatis menjadi ASN dan wajib menjalankan tugas negara, ini semua sudah menjadi kebijakan dari pusat, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Yani bahwa kalau guru P3K walau dia di sekolah negeri dia harus memilih antara tugas negara ataukah tugas dari sekolahnya.
Kalau guru-guru yang diterima menjadi P3K, “mau tidak mau harus menempati SK Penempatan sebagai tenaga P3K di tempat yang baru”, tutup Yani.
Pewarta : (Ratno)