/
KOTACANE – Polemik pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Aceh Tenggara terus menuai sorotan. Sejumlah kepala desa mengeluhkan sistem penagihan PBB yang dinilai membebani aparatur desa.

, sementara masyarakat meminta pihak perpajakan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pendataan objek pajak secara nyata.
Keluhan para kepala desa muncul karena selama ini pemerintah desa dinilai menjadi pihak yang paling dibebani dalam mengejar target pembayaran PBB di wilayah masing-masing.
Padahal, menurut mereka, kewajiban pembayaran pajak merupakan tanggung jawab wajib pajak, bukan kepala desa.
“Yang keberatan bukan masyarakat, tetapi kepala desa karena selalu dibebankan mengejar target pembayaran PBB. Padahal yang wajib membayar adalah pemilik objek pajak masing-masing,” ujar salah satu kepala desa kepada BuserIndonesia.id.
Di sisi lain, masyarakat menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan dan penetapan PBB. Warga meminta petugas perpajakan tidak hanya menetapkan nilai pajak dari data administrasi.tapi turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya.
“Kami berharap pihak perpajakan turun langsung ke lapangan agar mengetahui kondisi riil objek pajak,jangan hanya berdasarkan data di atas meja,” ungkap salah seorang warga.
Masyarakat dan aparatur desa berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bersama instansi perpajakan segera meninjau ulang mekanisme pelaksanaan PBB,mulai dari pendataan, penetapan hingga sistem penagihan, agar kebijakan yang diterapkan lebih adil, transparan, dan tidak memberatkan aparatur desa.
Dengan evaluasi langsung ke lapangan
diharapkan kebijakan perpajakan daerah dapat berjalan lebih tepat sasaran, profesional, dan sesuai kondisi nyata di tengah masyarakat.
(Pewarta : Team / Red

