
JAKARTA, // Buserindonesia.id // Guru Besar Hukum sekaligus tokoh nasional, Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., mengeluarkan pernyataan keras terkait karut-marut penanganan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana. Ia mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera memerintahkan para Gubernur melakukan audit ketat terhadap kinerja Bupati dan Walikota guna memastikan Huntara layak huni dan sesuai standar kemanusiaan.
Pernyataan ini merupakan respons tajam terhadap polemik pembangunan Huntara di Desa Rina Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, yang diduga jauh dari spesifikasi teknis dan kelayakan.
Dasar Hukum dan Kewajiban Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Prof. Sutan menegaskan bahwa penyediaan tempat tinggal yang layak bagi korban bencana bukanlah sebuah “hadiah”, melainkan kewajiban negara yang dilindungi undang-undang.
“Berdasarkan Pasal 26 UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, yang meliputi pangan, sandang, pelayanan kesehatan, dan hunian yang layak,” ujar Prof. Sutan melalui sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Jakarta, Minggu (13/4/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa dalam konteks otonomi daerah, Gubernur memiliki peran sentral sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mengawasi kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Gubernur wajib melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah kabupaten/kota.
Peringatan Keras Terhadap Penyelewengan Anggaran
Dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah pemimpin redaksi media nasional dan internasional, Prof. Sutan memperingatkan adanya konsekuensi hukum pidana bagi pihak yang menyalahgunakan dana bencana.
“Jangan di tengah musibah, ada pihak yang bermain di atas kesedihan rakyat. Mengacu pada Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk pada waktu terjadi bencana alam nasional, dapat dijatuhi pidana mati,” tegasnya.
Soroti Pj Bupati Bener Meriah
Secara khusus, Prof. Sutan menyoroti kondisi Huntara di Pintu Rime Gayo. Ia meminta Pj Bupati Bener Meriah untuk tidak menutup mata dan segera melakukan pembenahan lapangan.
“Bupati harus sigap! Pastikan standar pelayanan minimal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana terpenuhi. Kita tidak ingin mendengar ada penyimpangan anggaran dengan dalih efisiensi yang justru mengorbankan rakyat kecil,” tambahnya.
Pengawasan Hierarkis dari Pusat ke Daerah
Di akhir pernyataannya, Prof. Sutan menekankan pentingnya pengawasan berlapis. Presiden diharapkan menginstruksikan Kementerian terkait dan Gubernur untuk memastikan dana tanggap darurat serta rekonstruksi benar-benar terserap 100% untuk kepentingan pengungsi.
“Transparansi dan empati adalah kunci. Negara tidak boleh absen dalam memberikan perlindungan bagi warga negaranya yang sedang tertimpa musibah,” pungkasnya.
Pewarta : Team / Redaksi

