
Pekanbaru, Riau. //www.buserindonesia.id || Sekitar 4 bulan lalu, Polda Riau mengungkap penimbunan BBM Subsidi jenis Solar di kawasan Jalan Cendana, Kelurahan Marpoyan Damai, Pekanbaru yang melibatkan Pengawas SPBU di kawasan Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru.
Harusnya, apa yang dilakukan Polda Riau tersebut, membuat efek jera para “Pemain” solar subsidi dan Oknum SPBU.
Akan tetapi, tidak halnya dengan ES alias Apis. Seolah kebal hukum dan tak takut akan resiko tindakannya, sampai saat ini diduga masih melakukan penimbunan BBM jenis solar subsudi.

Buktinya, Hasil investigasi Awak Media atas laporan Masyarakat, Senin (27/05/2024) sore, Mendatangi Gudang yang diduga milik ES, terdapat puluhan jerigen yang diduga berisi BBM jenis solar subsidi serta beberapa tangki penampungan.
Secara kasat mata, gudang ES yang terletak di jalan Kenanga, Kel. Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, tepatnya jalan ke arah Kolam Renang dan Cafe “Rabbits”, sekeliling gudang ditutupi seng.
Penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menjadi sangat penting karena dalam BBM bersubsidi ini terdapat anggaran negara. Ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi.
Baca juga : Sejumlah Kepsek di Merangin di Duga Jadi Korban Pemerasan Sekelompok Oknum LSM dan Wartawan Bodong
Sejumlah kepala sekolah di kabupaten Merangin pro Kambi menjadi korban pemerasan…Selanjutnya…..
Ketua LSM Pelopor di Jakarta, Sumiarto menjelaskan.
Menurutnya, banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modusnya adalah dengan melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi dengan cara membeli BBM bersubsidi dengan melangsir, serta memodifikasi tangki BBM dan juga menggunakan jerigen.
Setelah ditimbun kemudian dijual kembali kepada para Pelaku industri dengan harga yang lebih murah dari harga BBM industri Pertamina.
“Disparitas harga BBM subsidi dan BBM industri menjadi celah bagi para Pelaku, untuk menjual BBM subsidi kepada para pelaku industri dengan harga yang lebih murah dari harga resmi BBM Industri di Pertamina,” ujar Sumiarto saat diminta tanggapannya melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (27/05/2024) malam.
Lebih Lanjut dijelaskanya, selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi dan penugasan ini disalurkan dengan tepat sasaran.
Sumiarto berharap, Polda Riau tidak tebang pilih untuk membongkar dan menangkap “pemain” BBM subsidi di wilayah hukumnya.
Menurut Sumiarto, para “Pemain” BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2022 tentang Cipta Kerja. Dari pasal tersebut, di ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Dikonfirnasi melalui pesan chat WhatsApp, pada Selasa (28/05/2024) siang, hingga berita ini ditayangkan, ES alias Apis belum menjawab.
Pewarta : Jekson S

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser
#beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia