
Pontianak Kalbar.//www.buserindonesia.id || Wakapolda Kalbar Pimpin acara Jumpa Pers dengan awak media pada Kasus penangkapan Pengedar Narkoba yang dilakukan oleh Satgas Operasi Pekat Kapuas 2024 di Jalan Khatulistiwa, Kel. Siantan Hilir, Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak, Senin (25/03)
Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K.,M.Si membenarkan bahwa,” adanya penangkapan pengedar Narkoba di wilayah Kota Pontianak dengan barang bukti sebanyak 15 kg sabu.

Benar adanya Penangkapan dalam rangka Operasi Pekat Kapuas 2024 dengan Tersangka berinisial ON alias O , 36 tahun, yang berdomisili di Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Khatulistiwa, Kel. Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak” Ujar Wakapolda Kalbar kala itu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis sabu dari Kabupaten Bengkayang menuju Kota Pontianak,tim lidik subdit 3 dan team IT Ditresnarkoba Polda Kalbar kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka On alias O.
Baca Juga : Pelaku Penggelapan Mobil Mitsubishi Xpander Berhasil di Bekukan Aparat Keamanan Kapolsek Sungai Raya
Dari hasil penggeledahan, terhadap tersangka sudah ditemukan 15 bungkus sabu dengan berat bruto 15.904 gram. Adapun Barang bukti lain yang diamankan yaitu 1 tas ransel, 2 karung, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp. 700.000.(Tujuh ratus ribu rupiah]
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk diamankan dan proses lebih lanjut.dalam kesempatan tersebut wakapolda Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K.,M.Si juga menyampaikan langkah-langkah yang diambil oleh Pihak Kepolisian kepada tersangka.
Dari hasil penangkapan tersebut kita melakukan upaya tindak lanjut terhadap tersangka dengan melakukan tes urine,serta Memeriksa para saksi,dan juga Memeriksa tersangka.Menyita barang bukti, menimbang barang bukti, mengirim barang bukti ke Puslabfor untuk diuji, gelar perkara, Melakukan pemberkasan dan Melakukan penyidikan sampai tuntas” Jelas Wakapolda Kalbar kepada awak media.
Dalam kasus tersebut tersangka On alias O dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan jumlah Barang bukti kasus ini apabila dikonversikan 1(satu) gram sabu bisa digunakan untuk 8 orang maka dengan pengungkapan kasus ini Polda Kalbar telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 119.130.64 jiwa” Tutup Wakapolda
Pewarta : Basilius

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser
#beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia
Semoga bukan hanya satu orang tapi berantas sampai ke akar-akarnya?