1 thought on “Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kilogram BB Sabu dan 34.743 Butir Pil Ekstasi

  1. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan barang bukti TP Narkotika berupa 47,8 kilogram methampetamine (sabu) dan 34.743 butir pil extasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus TP Narkotika pada tanggal 12 Januari dan 21 Februari 2024.
    #BuserIndonesia
    #jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *