
Lampung, //www.buserindonesia.id || Marga tiga, Saat ditemui PLT Kepala UPTD SD Negri 1 Negri Katon, Sutarman keluhkan bangunan ruang belajar yang sejauh ini butuh perhatian dari Pemerintah setempat. Pada jum’at (7/06/2024) .
“Salah satu ruang belajar dari 270 Siswa -Siswi ruang belajar yang terpakai hanya 8 dari 9 totalitas ruangan.
Terlihat jelas Pelapon, meja korsi serta sarana prasana lainnya di duga rusak parah bahkan bisa membahayakan kenyamanan peroses belajar mengajar di sekolah, karena itu kami butuh perhatian dari pemerintah daerah.

“Semoga kedepan pembangunan satuan pendidikan sekolah dasar kami bisa dipreoritaskan’, tegasnya.
Menurutnya Pagu anggaran dana BOS pun tidak mencukupi untuk memperbaiki. sementara lebih lanjut persoalan kegunaan dana BOS untuk sarana prasarana sekolah tersebut enggan menjawab.
Baca juga : Rintisan Petani Kopi Kabupaten Wonogiri Bakal Jadi Harapan Industri Lokal Warga Kecamatan Girimarto
Warga wonogiri merintis budidaya tananan kopi menjadi komuditas tanaman kusus pengembang…Selanjutnya…..
Sementara diketahui peraturan perundangan-undangan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 ditetapkan pada 17 Januari 2022 lalu. Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 memuat petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Dana BOS reguler dapat digunakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik. Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah kegiatan seperti pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan, dan atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan juga dapat menggunakan dana BOS Reguler.
Sambung salah seorang guru, Rehabilitasi sebelum nya pernah diajukan pada tahun 2016 lalu. namun bolak balik mengajukan ke dinas terkait hingga saat ini perbaikan tak kunjung terealisasi tambah Pak Marto pada awak media.
Pewarta : (Ahmad R)

#selamatpagiindonesia, #beritapagi, #beritaterkini, #beritahariini,
#beritahotpagi, #kabarpagi, #kabarhaiini, #kabarindonesia, #beritaindonesia
#kabar terkini, #beritaindonesia, #beritarepublikindonesia