
Banten, //buserindonesia.id || Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara (LPKL -Nusantar) melaporkan Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Pj Gubernur terkait Pengelolaan Aset Situ Cipondoh dan permasalahan yang lainya ke Polda Banten.
Terkait laporannya kepolda Banten yersebut, LPKL – Nusantara merasa perlu untuk menyikapi berbagai permasalahan yang terjadi, diantaranya adalah soal tata kelola aset dan atau sumber daya alam Daerah.
“Kita perlu menyikapai segera permasalahan ini,maka dari itu, kami dari LPKL -Nusantara,berserta aktifis Tangerang Raya.

Lebih lanjut dikatakan,bahwa itu Cipondoh yang terletak di Kecamatan adalah aset Pemerintah Provinsi Banten berdasarkan berita acara serah terima aset nomor :593/33/PLK dan 030/153-PLK Cipondoh dan Sertifikat hak pengelolaan no 1 tahun 1996 yang yelah di balik nama dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke provinsi Banten pada tanggal 03 april 2022.
“Bahwa terhadap penataan situ Cipondoh yang menggunakan anggaran Daerah provinsi Banten jelas hal tersebut adalah bagian
pengelolaan dan penggunaan keuangan Negara sehingga sangat berwenang kelompok Masyarakat khususnya yang berdomisili di provinsi Banten berkewajiban untuk melakukan pengawasan sesuai amanat undang – undang nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi (UU PTPK)”, ujarnya.
Dalam surat laporannya ke Plofa Banten, LPKL -Nusantara memaparkan terkait sejarah singkat Situ Cipondoh dan kasus Posisi.
Dijelaskan bahwa secara fakta aset Situ Cipondoh bukan dalam pengusaan Pemerintah Provinsi Banten dan aset tersebut di pergunakan pihak lain yaitu,PT Griya Tritunggal paksi (GTP) dengan cara menggunakan kepada pihak Bank sesuai APHT yang di terbitkan oleh BPN yang dananya harus di gunakan untuk pembangunan penataan Situ Cipondoh, sesuai dengan kontrak antara PT GTP dengan pemprop jabar pada waktu itu tg22- 11-1993 No 660/60/perek.
“Namun yang menjadi pertanyaan dan kejanggalan jika pemerintah Provinsi Banten menganggarkan kembali untuk penataan maka akan menjadi dobel anggaran,” dugaan konspirasi sangat kuat tegasnya.
Diungkapkannya juga, selain tentang legalitas Situ Cipondoh yang belom jelas,ada dugaan proses pelerjaan tender/ lelang yang menggunakan anggaran daerah provinsi Banten (Keuangan Negara) diduga bermasalah san di atur sedemikan rupa sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara.
Baca juga : Polres Kabupaten Batang hari Berhasil Mengamankan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Wanita Disabilitas
Dalam surat tersebut memberikan analisa dan temuan terhadap kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa pasa proyek penataan proyek Situ Cipondoh dengan anggaran 24.200.000.0000 ,pada anggaran daerah tahun 2022.
Bahwa tender / atau lelang pekerjaan dengan judul” penataan Situ Cipondoh” yang di umumkan atau mulai lelang pada tanggal 13 April 2022 dengan pagu anggaran sebeaar Rp24,200.000.000 yang dianggarkan dari anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) provinsi Banten dengan satuan kerjaan dinas pekrjaan Umum dan penataan Ruang ( DPUPR) provinsi Banten.
Bahwa dalam prosesnya peserta lelang yang berminat pada pekerjaan Kontruksi penataan Situ Cipondoh tersebut di ikuti sebanyak 74 peseta.kemudian yang melakuakan penawaran sebanyak5 peserta, yaitu dengan penawaran terendah di tawarkan oleh PT Pesona Alam Hijau dengan nilai penawaran sebesar Rp 22.808.336.589.31. Kemudian berturut-turut yaitu PT Orcalindo Lamtama Mandiri, PT Kartika PT Global Tri Jaya dan yang paling tinggi adalah PT Legend Bukit Kontruksi dengan nilai penawaran Rp.24.231.465.926,31.
Kuat dugaan adanya pengaturan dalam proses tender proyek tersebut, karna nilai penawaran harga yang turun sekitar 1 persen, dan yang menjadi pemenang adalah PT Legend bukit Kontruksi yaitu perusahaan yang berdomisili di Sumatra selatan”, Jelasnya.
Diutarakan, dalam klasifikasi serta sarat perusahaan pemenang PT Legend Bukit kontruksi adalah bidang klasifikasi / layanan adalah perusahaan yang memiliki SBU MK 009 kualifikasi M1 yang dikluarkan dari asosiasi gapensi,” sehingga kuat dugaan perusahaan menag lelang tidak memiliki sarat yang di bunyikan dalam pengerjaan proyek teraebut,”Ujarnya.
“Untuk itu kuat dugaan adanya main mata atau pengaturan hal tertentu atau dugaan persekongkolan antara pihak pemenang lelang dengan panitia lelang, sehingga menguntungkan salah satu perusahaan yang PT Legend Bukit Kontruksi dan merugikan keuangan Negara karna di duga ada mark up berdasarkan penawaran terendah sesuai dangan peraturan presiden No16 tahun 2018 tenatang pengadaan barang dan jasa Pemerintah,” tegasnya.
Pewarta : Syahrudin

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia
Usut sampai tuntas
Absen
Absen buser indonesia