Sekadau, //www.buserindonesia.id || Salim Akai salah seorang ahli waris dari Pius Akai, yang sebagian lahan nya telah di gunakan untuk bangunan dan fasilitas Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) kabupaten Sekadau yang sudah di gunakan selama belasan tahun terakhir, saat ini Salim Akai menuntut atas hak warisnya kembali.
Salim Akai, Sabtu 11/5/2024 mengatakan,’ berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 29 Tahun 1976 atas nama Pius Akai yang merupakan adalah orang tuanya sendiri, memiliki luas tanah sekitar 6,4 ha, sementara tanah yang di gunakan untuk bangunan serta fasilitas PDAM kabupaten Sekadau kurang lebih luasnya sekitar 2 ha,” Ujarnya.

Selain itu menurut keterangan Salim Akai kepada media mengatakan, pihak ahli waris melalui Pengadilan Negeri Sanggau, sudah melakukan gugatan perdata dengan Nomor 62/Pdt.G/2023/PN. Sag.
Baca juga : Tujuh Rumah Warga Rusak di Terjang Angin Puting Beliung
Tujuh rumah warga rusak akibat bencana alam puting beliung, peristiwa…Selanjutnya…..
Gugatan yang diajukan terhadap PDAM tersebut telah mendapat putusan NO ( Niet Ontvankelijke Verklaard ) merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Namun demikian, pihaknya siap menempuh Banding ataupun mengajukan kembali gugatannya dengan melengkapi berkas serta memperbaiki materi gugatan nya.
Salim Akai harapankan agar Pengadilan Negeri Sanggau dapat mengabulkan permohonannya untuk mendapatkan keadilan atas hak miliknya. Dikarenakan menurut Salim Akai,” selama lahan nya digunakan pihak Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) belasan tahun lamanya dalam melakukan usahanya, pihak ahli waris/ dirinya tidak mendapatkan kontribusi sama sekali serta tidak mendapatkan perhatian dan keuntungan apapun dari pihak PDAM.
Pewarta : Basilius

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser
#beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia

