2 thoughts on “Petani Tanjung Sakti Mukomuko Bengkulu di Gugat Uang Rp 7,2 miliyar Oleh Pt Daria Dharma Pratama

  1. Sudah jelas perusahaan PT ddp itu, yang berlokasi di air sulek desa serami Baru kecamatan Malin demam itu tidak mempunyai HGU dan hanya mengantongi izin prinsip hingga sekarang, tapi kenapa dibiarkan begitu saja, malah menuntut Petani Tanjung Sakti/masyarakat dengan dugaan melawan hukum dan di gugat 7,2 milyar, Ada apa dengan penguasa di Mukomuko ini???

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *