Bengkulu.//www.buserindonesia.id || Puluhan warga petani tanjung sakti dan masyarakat Desa setempat cekcok dengan pihak perusahaan PT DDP [DARIA DHARMA PRATAMA] yang mana kawasan perusahaan tersebut adalah wilayah Desa Serami Baru.
Peristiwa ini dibenarkan oleh salah satu Petani Tanjung Sakti berawal dari masyarakat desa sibak menanyakan legalitas PT DDP yang ada di wilayah ipuh, berlanjut masyarakat menanyakan batas dan patok HGU,dan titik kordinat HGU tersebut.
Dan perusahaan Tidak Bisa menunjukan dokumen tersebut,maka para masyarakat mensomasi perusahaan PT DDP kalau tidak bisa menunjukan apa yang masyarakat inginkan,maka di luar patok akan di kuasai oleh masyarakat petani tanjung sakti” pungkas ‘H’ Saat tim meminta keterangan.
Baca Juga : Menulis Berita Menggunakan 5W 1H dengan Baik dan Benar
Dan para petani menduduki lahan yg menurut masyarakat di luar patok HGU sudah berjalan selama 8 bulan. Maka pihak PT DDP mengugat 3 Petani Tanjung Sakti di pn muko-muko,dengan denda sebanyak RP 7,2 milyar
Kronologi serius ini sudah sering terjadi antara beberapa karyawan pihak perusahaan dengan para petani tanjung sakti bahkan ada beberapa rekaman vidio di lokasi lahan saat terjadinya adu mulut bahkan nyaris saja saling adu jotos lantaran ujaran dan panasnya ucapan dari kedua belah pihak.
Namun sangat di sayangkan, masalah serius ini belum di tanggapi oleh pemerintahan setempat sesuai dengan ungkapan salah satu petani tanjung sakti berikut ”Kami hanya menduduki lahan berisikan pondok dan tanam tanaman kami.
Kami berharap pemerintah akan turun tangan untuk menjadi penengah antara kami dengan perusahaan kalau pemerintah bisa menunjukkan batas nya dan apabila ternyata kami salah maka kami akan mengalah
sebaliknya kalau yang ternyata perusahaan bersalah ,maka perusahaan harus agkat kaki dari wilayah yang telah di tentukan Itu harapan kami” pungkas ‘H’ Sebelum menyudahi tanya jawab dengan tim
Pewarta : Buser Indonesia Team
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia
Sudah jelas perusahaan PT ddp itu, yang berlokasi di air sulek desa serami Baru kecamatan Malin demam itu tidak mempunyai HGU dan hanya mengantongi izin prinsip hingga sekarang, tapi kenapa dibiarkan begitu saja, malah menuntut Petani Tanjung Sakti/masyarakat dengan dugaan melawan hukum dan di gugat 7,2 milyar, Ada apa dengan penguasa di Mukomuko ini???
Lanjutkan