
Jakarta, //buserindonesia.id || Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 – 2022.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023, Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers Selasa (19/9/2023) menjelaskan kepada awak media, adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu diduga adanya perubahan yang melawan hukum dalam penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca juga : Soal Pemindahan PKL Alun-Alun Brebes ke Karangbirahi, Ketua YBI Nilai Tidak Efisien
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, tutup Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Pewarta : (Jekson)

Absen
Hadir
Mantap
lanjutkan
Eksis selalu
Keren abis
Tetap eksis selalu