
Sanggau Kalbar.//www.buserindonesia.id || Jajaran Satreskrim Polres Sanggau menggagalkan peredaran ribuan bungkus rokok tanpa cukai belasan merk dari salah satu warga Pontianak yang beralamat di daerah siantan tengah,kecamatan pontianak utara.pelaku melintas diwilayah hukum polres sanggau belum lama ini.dan berhasil diamankan oleh petugas keamanan pada 19/3 jam 13:30Tersangka dengan inisial M diamankan berikut barang bukti rokok tanpa dilengkapi pita cukainya.

“Kami Jajaran polres sanggau berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa cukai di jalan trans kalimantan kecamatan tayan hilir,di dusun embalau desa tanjung bunut,kabupaten sanggau dengan satu orang tersangka berinisial M,” Kata Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang saat melakukan pers rilis di Mapolres Sanggau, Rabu 20/3/2024.
Baca Juga : HUT ke 64 Yonif 732/Banau Mengadakan Kegiatan Karya Bakti
Ia menjelaskan secara detail, tersangka M memperoleh rokok ilegalnya dengan cara membeli dari sejumlah kenalannya Dipontianak, kemudian tersangka mengumpulkan, setelah cukup banyak baru yang bersangkutan menjualnya ke wilayah sanggau secara eceran dengan keuntungan berkisar antara ( 5 ) lima sampai ( 7 ) tujuh ribu rupiah per slop rokok.
“Dari tangan tersangka, kita menyita barang bukti sebanyak 1017 slop rokok atau 196.280 batang rokok dengan 16 merk berbeda dengan dua jenis diantaranya rokok berasal dari negera tetangga Malaysia.selain itu juga petugas menyita sebuah kendaraan Toyota CALYA dengan No polisi KB 1728 SP milik pelaku.
Atas perbuatannya, menurut Wakapolres Sanggau Kompol Yafet, Tersangka M akan dikenakan pasal 29 Ayat 1 UUD nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman ( 5 ) lima tahun penjara.dan selanjutnya proses ini akan kita limpahkan kepada Bea Cukai ,’ungkapnya
Pewarta : Basilius

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia