TEGAL (kamis 26 maret 2026) pemerintah kabupaten Tegal telah mengakui adanya indikasi peredaran obat keras ilegal yang di kenal masyarakat dengan sebutan “MADOL”, di wilayahnya, Dari informasi yang dapat di himpunawak media Buserindonesia.id di temukan sejumlah tempat yang digunakan jadikan tempat aktivitas penjualan obat obatan terlarang tersebut.


Peredaran obat keras tanpa izin di wilayah kota dan kabupaten Tegal semakin marak sampai dengan desa desa di be berbagai kecamatan sepertidi kecamatan kramat, Adiwerna, Margasari, hingga bojong teridentifikasi sebagai lokasi yang diduga menggunakan warung klontong atau toko biasa sebagai kedok, dengan pola pemasaran tertutup yang hanya melayani pelanggan tetap aktivitas ini di kendalikan oleh seseorang bernama Wadi alias Mahdi dari aceh di bantu oleh kordinator lapangan lokal benama blek.
Pada 12 maret 2026 lalu satresnarkoba polres tegal kota mengungkap 8 kasus terkait narkoba dan obat obatan keras ilegal dengan 9 tersangka diamankan lokasi kejadian tersebar di berbagai wilayah termasuk majasem barat kabupaten Tegal dan sebagian besar tersangka merupakan RESIDIVIS, selain itu selama Januari hingga september 2025 polres Tegal kota juga berhasil mengungkap (55) kasus peredaran narkotika dengan menyita 14,962 butir obat berbahaya serta berbagai jenis narkotika lainya.
Sementara itu,Pakar hukum Hengki Chandra S.H. M.H menegaskan bahwa penjualan obat keras tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius terhadap undang- undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yang dapat menimbulkan resiko fatal bagi kesehatan masyarakat.
Pemerintah kabupaten Tegal melalui dinas kesehatan dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk melakukan razia serta pengawasan ketat guna memberantas peredaran obat keras ilegal ini, masyarakat jg di di imbau untuk segera melaporkan setiap informasi terkait aktivitas ilegal tersebut agar dapat di tindak lanjuti dengan cepat.
Dan beredarnya penjual obat obatan terlarang itu, sejumlah awak media berhasil mengindentikasi lokasi toko yang menjadi sarana peredaran obat keras ilegal bernama, “MADOL”, di desa curug kecamatan pangkah kabupaten Tegal, toko tersebut di ketahui di kelola langsung oleh seseorang yang di kenal sebagai bos Mahdi, yang diduga menjadi salah satu aktor kunci dalam jaringan peredaran obat terlarang tersebut di wilayah pangkah dan sekitarnya.
Pengamatan lapangan yg di lakukan awak media menunjukan bahwa toko tersebut beroperasi dengan kedok usaha kecil -kecilan menjual barang dagangan umum sebagai penutup aktivitas ilegalnya.transaksi “madol”, dilakukan secara tersembunyi hanya untuk pelanggan yang sudah di kenal dan memiliki hubungan kusus dengan pengelola. informasi ini telah segera di sampaikan kepada pihak yang berwenang untuk di lakukan tindakan hukum.
Terkait marak peredaran obat terlarang di kabupaten Tegal Kepala dinas kesehatan kabupaten Tegal Dr. Siti nurhaliza, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan polres Tegal dan satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam dan dan aksi penindakan terhadap toko yg akan di mentolerir aktivitas apapun yang membahayakan kesehatan masyarakat segera akan di lakukan penggeledahan dan penangkapan pelaku yg terkait, ” Ujarnya” .
Pemerintah kabupaten Tegal telah mengakui adanya peredaran “MADOL” ini di wilayahnya dengan beberapa titik di kecamatan kramat, Adiwerna, Margasari, dan bojong juga teridentifikasi kasus terkait obat keras terlarang ilegal ini juga telah mengakibatkan sejumlah tersangka di amankan sejak akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026, masyarakat di himbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap indikasi aktivitas peredaran obat terlarang melalui KANAL resmi yg telah di sediakan.
Pewarta : Team/ Red

