Tangerang Selatan, //www.buserindonesia.id || Ketika ingin membuat sebuah Bangunan,baik itu Gedung atau rumah,dioerlukan Izin mendirikan Bangunan (IMB).Namun, saat ini IMB sudah tidak lagi berlaku dan digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Beberapa waktu lalu, Pemerintah sudah resmi mengganti aturan IMB melalui Undang-Undang0 Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau UU Ciptaker.kini, membangun Gedung cukup pakai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG diataur dalam peraturan Pemerintah(PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 tahun 2022tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 11 poin17 PP itu disebutkan PBG adalah perijinan yang diberikan kepada Pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah,memperluas,mengurangi, dan merawat bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis bangunan Gedung.
Baca Juga : Kapolda Jateng Pimpin Penutupan Diktukba Polri; 726 Siswa Dilantik Menjadi Anggota Polri di SPN Purwokerto
PP baru tentang PBG ini lebih fokus dan kelsifikasi Bangunan gedung, standar teknis, proses penyelenggaraan bangunan Gedung, sangsi administratif, peran masyarakat dan pembinaan.
Untuk membangun gedung, pihak yang membangun harus mencantumkan fungsi bangunan didalam PBG. Adapun jenis jenis fungsinya antara lain fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.
Melihat ketentuan PP tenatang PBG, maka dapat di simpulkan penekanan PBG lebih kepada fungsi Bangunannya yang sesuai dengan tata ruang daerah masing- masing, selama bangunan yang akan di bangun sesuai dengan fungsi yang di ajukan dan tak melanggar aturan tata ruang, maka proses kontruksi bisa dimulai tanpa harus mengurus ijin keberbagai intansi terlebih dahulu.
Hal ini tentunya berbeda dengan IMB yang dulu di gunakan , jika masih menggunakan IMB, maka pihak yang akan membangun gedung harus memiliki ijin terlebih dahulu sebelum membangun.
Pewarta : Syahrudin
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia