Batanghari.//www.buserindonesia.id || kepala desa,desa hajran kabupaten Batanghari kecamatan batin XXIV seharusnya pro aktif mengatasi masalah perangkat desa hajran yang doble job sebagai seketariat pps desa hajran.
Pasal nya perangkat desa hajran yang bernama wartina yang menjabat sebagai kasi pemerintahan(kasipem) di desa tersebut mendapat honor sebagai seketariat pps dari dan lemah nya aturan di desa mengatasi hal tersebut.
Sedangkan perangkat desa sudah ada pengasilan tetap (siltap) perangkat desa yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, di harapkan di barengi meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.
Bukan itu saja, tentu di harapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job) Dan mendapatkan honor dari dana APBN.
Baca Juga : Aman Kondusif, KPPS di Wonogiri Apresiasi Pengamanan TNI-Polri di Pemilu 2024
Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah di jelaskan secara tegas, Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.
Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan kepala desa dan Perangkat Desa dilarang.
Merugikan kepentingan umumMembuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajibannya Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan masyarakat tertentu Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan di lakukannya.
Menjadi pengurus partai politik Menjadi anggota dan atau pengurus organisasi terlarang Merangkap jabatan sebagai ketua dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota, di duga merangkap dua instansi pemerintah dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
Ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah Melanggar sumpah janji jabatan, dan Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan
Jika ada rangkap jabatan, Perangkat Desa harus memilih salah satu jabatan dan terancam diberhentikan dari jabatannya.
Menanggapi perihal Perangkat Desa merangkap Jabatan seharusnya kepala desa setempat menegaskan, kepada perangkat desa tersebut dan peraturan sudah jelas siapa yang merangkap jabatan dia harus bertanggungjawab terhadap perbuatannya.
Awak media konfirmasi hal tersebut kepala dinas pemerintahan dan desa PMD taupiq mengatakan,”tidak ada larangan,”kata kadis tersebut, kemudian awak media mempertanyakan lagi kepada kadis peraturan Permendagri itu ada larangan.
“perangkat desa tidak boleh menerima honor dari instansi lain pak,” kadis tersebut tidak ada jawaban sama sekali. Namun awak media mencoba konfirmasi kepala desa tersebut sampai saat ini belum ada keterangan.
Pewarta : Ilham
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia