Rohil, //www.buserindonesia.id || Memasuki hari ke 19 masa kampanye Pemilu Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir menghimbau kepada masyarakat, agar bersama-sama menjaga pelaksanaan pemilu dengan lancar, aman, damai dan sukses.
Hal ini disampaikan sejak adanya laporan dari masyarakat dan para LO Partai Politik ke Bawaslu Kabupaten Rohil, terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik para calon anggota legislatif (caleg) dari berbagai tingkatan yang diduga dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Bawaslu Rokan Hilir juga mengimbau kepada peserta pemilu beserta tim kampanyenya, agar menciptakan rasa sejuk, nyaman dan damai, saat melakukan aktivitas kampanye termasuk dalam pemasangan APK, agar tidak menggunakan fasilitas pemerintah atau ditempat yang dilarang lainnya agar tidak menimbulkan kegaduhan selama helat kampanye.
Baca Juga : Gelar Tactical Floor Game Ops Lilin Candi 2023: Wujud persiapan Polda Jateng dalam Amankan Nataru
“Kampanye telah di mulai sejak 28 November hingga 10 Februari tahun 2024 yang akan datang,” ujar Jaka Abdillah Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Jum’at, 15 Desember 2023.
Jaka juga mengajak warga, bila mengetahui adanya pengrusakan APK agar berani melapor ke Bawaslu atau ke Panwaslu Kecamatan untuk segera diambil tindakan tegas, karena sudah termasuk perbuatan melawan hukum dengan merusak atau menghilangkan APK,” jelasnya.
“Perbuatan seperti itu ada sangsi pidananya dan himbauan ini perlu kami sampaikan mengingat pada masa tahapan kampanye saat ini, kami mendapatkan informasi bahkan ada yang melaporkan adanya sejumlah APK peserta pemilu di beberapa kecamatan yang diduga dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya lagi.
Terkait adanya laporan pengrusakan APK, pihaknya mengatakan sudah melakukan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatf di semua kecamatan, dengan melibatkan elemen masyarakat seperti pemilih pemula, mahasiswa, tokoh perempuan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, agar bersama- sama ikut menjaga Pemilu Legislatif (Pileg), Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) agar berjalan lancar, aman, damai dan sukses.
Termasuk sosialisasi dengan melakukan roadshow silaturahmi dan sosialisasi regulasi pemilu, kepada seluruh Peserta Pemilu di Kabupaten Rokan Hilir sebelum masa kampanye, agar dalam melaksanakan pesta demokrasi dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada Peserta Pemilu yang dirugikan dengan perusakan APK, agar segera membuat laporan agar dapat diambil tindakan, namun dengan catatan: harus melengkapi syarat formil dan materil yang lengkap dan jelas.
“Larangan merusak APK tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tantang Pemilu terdapat pada pasal 280 ayat 1 huruf g, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pemilu dan hukuman bagi pelakunya ada di Pasal 521 ayat 1, pelaku perusak APK dapat dipidana dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda 24 juta,” terang mantan Ketua PWI Rohil ini.
Jaka juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat,” jika melihat adanya oknum atau kelompok yang merusak APK milik peserta pemilu, untuk segera melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir atau Kantor Panwaslu Kecamatan, agar nantinya dapat diambil tindakan tegas terhadap para pelaku perusak demokrasi, agar supaya kejadian seperti itu tidak terulang kembali di Negeri Seribu Kubah Rokan Hilir,” tutupnya.
Pewarta : Jekson sihombing, S.H
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia