Pematang Siantar, //www.buserindonesia.id || Elemen masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Agent Of Change gelar ujukrasa didepan kantor walikota Pematang Siantar, agar sistem pendidikan dikota Pematang Siantar semakin terarah dan tidak kapitalis. Aksi unjukrasa berlangsung didepan kantor walikota Pematang Siantar, jalan Merdeka, kota Pematang Siantar, Sumut. Kamis (2/5/24) sekira pukul 15.00 wib
Mengingat sistem pendidikan yang sangat kapitalis di kota Pematang Siantar dapat memperdalam kesenjangan sosial, karena akses pendidikan yang berkualitas sering kali terbatas terutama dari latar belakang dari ekonomi. Hal ini menciptakan siklus kemiskinan yang sulit ditembus oleh generasi berikutnya karena pendidikan berkualitas tinggi semakin sulit dijangkau bagi masyarakat yang kurang mampu.
Dalam mengatasi kritik-kritik pendidikan yang mengarah ke kapitalisme untuk menggarisbawahi yang mendalam menuju pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis.
Pengunjukrasa dalam tuntutannya menyampaikan “mendesak pemerintah untuk membangun Univetsitas Negeri dikota Pematang Siantar dan mendorong pemerintah agar segera mendorong kualitas tenaga pendidikan dikota Pematang Siantar” ungkap maya selaku pimpinan aksi
Bukan hanya itu saja, pemerintah agar segera melakukan pendidikan pendidikan karakter lebih bermutu dan berkualitas, dan mendesak pemerintah untuk meningkatkan pembangunan sarana dan pra sarana dikota Pematang Siantar.
Baca juga : Polres Karanganyar Siagakan Pengamanan Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota DPRD
Polres Karanganyar menggelar apel pengamanan di halaman KPU Kabupaten Karanganyar untuk…Selanjutnya…..
“Segera pemerintah kota Pematang Siantar menciptakan sarana dan pra sarana literasi, kreativitas dan keterampilan bagi orang miskin dikota Pematang Siantar” pinta Maya dalam orasinya
Aliansi Agent Of Change juga menyatakan momen dihari memperingati Pendidikan yang jatuh pada tanggal 2 Mei menyampaikan agar sistem pendidikan dikota Pematang Siantar agar semakin terarah dan tidak kapitalis
“Dalam UUD 1945 pasal 28 tentang kemerdekaan pendapat dimuka umum, UU No.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. UU No.71 tahun 2000 tentang peran masyarakat dalam mewujudkan pemerintah bebas dari KKN, UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan dan UU No.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi” ujarnya dalam tuntuannya
Pada waktu pukul 15.00 wib karena tidak puas diterima oleh Pemko Pematang Siantar para pengunjukrasa memboikot jalan umum tepatnya didepan kantor walikota Pematang Siantar, kemudian personel Polisi yang sedang berjaga berupaya membubarkan sehingga terjadi aksi adu argumen dan sempat tegang.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno juga sempat turun tangan dan menyampaikan kepada pengunjukrasa “saya sebagai Kapolres Pematang Siantar bertanggungjawab atas kejadian ini, jika ada yang terluka dan jika ada anggota saya melakukan tindakan maka itu juga tanggungjawab saya” ujarnya
Untuk menjaga kekondusipan dikota Pematang Siantar serta melakukan konsolidasi maka massa aksi membubarkan dengan tertib.
Pewarta : Wandi Berutu
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia