Pekalongan.//www.buserindonesia.id || Seorang pelaku pencurian dengan modus congkel jendela rumah berhasil di tangkap Polres Pekalongan. Tersangka berhasil diamankan setelah aksinya belum lama ini di wilayah Kecamatan Kedungwuni.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (21/02), menyampaikan peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 16 Februari 2024 di sebuah tempat kost di kelurahan Kedungwuni Timur.
“Dari kejadian pencurian itu, 1 pelaku berhasil kami amankan yakni LW alias Cekrek (25) warga kelurahan Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni, sementara rekan pelaku masih DPO,” ujar Kasat Reskrim
Baca Juga : SPBU 4452204 Tengguli Tanjung di Duga Pengisian BBM Pertalit Campur Solar Rugikan Konsumen
di jelaskan AKP Isnovim, bahwa pelaku dalam aksinya berhasil menggasak handphone dan juga tabung gas dari rumah korban. Korban AW (32) sempat berusaha untuk melacak keberadaan handphone tersebut dengan menggunakan sebuah aplikasi. Korban yang berhasil mendapatkan posisi lokasi HP nya kemudian bersama-sama temannya menuju lokasi tersebut dan dari hasil pencariannya mendapatkan informasi mengarah kepada pelaku, akan tetapi pelaku tidak mengakui perbuatannya sehingga korban melapor ke Polsek Kedungwuni.
“Setelah di lakukan serangkaian interogasi, Cekrek akhirnya mengakui perbuatannya yang telah mencuri handphone milik korban,” kata AKP Isnovim.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pewarta : Ariyanto
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia