Jakarta, //www.buserindonesia.id || Peristiwa penculikan Direktur PT. Arsa Mulia Utama pada tanggal 17 November 2023. Terkait permasalahan Investasi yang terjadi antara pihak Diretur PT, Arsa Mulia Utama Deri Saputra dengan pelaku penculikan. Kejadian ini membuat cideranya citra moralitas humanity yang semakin menurun dimana sikap premanisme dan arogansi masih melekat pada sebagian kehidupan di kota Jakarta. Bahkan fragmentasi penculikan ini diduga ada keterlibatan oknum TNI AU saat kejadian itu.
Kronologi penculikan terjadi pada tanggal 17 November 2023 pukul 01.00 siang hari, ketika sebelum Polres Metro Jakarta Pusat memediatori permasalahan investasi PT. Arsa Mulia Utama dengan pihak investor. Kesepakatan dalan mediasi tersebut tidak indahkan, bahkan baru saja beberapa meter dari Polres Metro Jakarta Pusat, terjadi kasus penculikan tersebut.
Menurut keterangan yang didapat Media Buser Indonesia, pada kejadian itu Deri Saputra direktur PT. Arsa Mulia Utama menaiki taksi sedan (BB), setelah selesai acara mediasi. dan pelaku sudah terlebih dahulu meninggalkan lokasi Polres Jakarta Pusat. Namun baru saja beranjak beberapa meter meninggalkan Mapolres Jakarta Pusat, korban di cegat oleh mobil pelaku berjumlah 3 orang yang berbalik arah didepan sedan taksi yang ditumpangi korban. Dengan serta merta pelaku yang jumlah 2 orang termasuk salah seorang adalah diduga oknum TNI AU Peltu ( LS ) menyeret paksa korban untuk masuk ke mobil xpender pelaku. Berlalunya penculikan ini mobil xpander pelaku diikuti oleh mobil lainnya ( Alya ) yang di kendarai pelaku lainnya.
Baca juga : Pesona Tari Bapang
Peristiwa penculikan ini telah dilaporkan pada Polda Metro Jaya untuk dapat di sikapi. Dalam pelaporan ini dikuasakan pengacara pihak PT. Arsa Mulia Utama, dengan pengacaranya Wahyu Surya Gading SH, MH. Dalam Surat Pelaporan Tertanggal 20 November 2023, No LP. STTLP/B/6976/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Telah melaporkan tindak pidana penculikan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang dimaksut dalam pasal 328 Juncto pasal 333. yang terjadi di jalan Kemayoran.
Bersama kasus ini dikarenakan ada keterlibatan diduga oknum TNI AU ( LS ), pihak korban akan meneruskan pelaporan berikut pada DenPom TNI dan atau DenPom TNI AU agar dapat menindak lanjuti peristiwa penculikan sebagaimana sesuai hukum yang berlaku.
Terkontrolnya tindak pidana dan premanisme harus selalu di tegakan, dan ini adalah tanggung-jawab pihak-pihak tekait untuk dapat menindak tegas pelaku-pelaku premanisme di Republik Indonesia. Sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU No. 2 tentang Polri, penertiban premanisme tersebut tertuang dalam tugas pokok Polri pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, yaitu memelihara, keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, melindungi dan mengayomi masyarakat.
Tugas pokok Polri dalam pasal 13 dijabarkan dalam pasal 14, diantaranya melindungi keselamat jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan atau bencana termasuk memberi bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia.
Harapan masyarakat untuk menjaga stabilitas nasional dan ketentraman masyarakat Indonesia hendaknya Polri dan atau Kapolri tetap gigih memberantas premanisme di Indonesia dengan tidak tebang pilih.
Pewarta : Buser Indonesia Virly
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia
Persatuan membuat kita kuat
Perjuangan seiring dengan pengorbanan