Pematang Siantar, //www.buserindonesia.id || PT. Pelita Paradep duggugat Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) di Pengadilan Negeri kota Pematang Siantar. Sidang gugatan pertama dibuka oleh hakim ketua Rinto Manullang didampingi dua hakim anggota Vivi dan Febriani berlangsung di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri kota Pematang Siantar, jalan Sudirman, kota Pematang Siantar, Sumut. Kamis (14/12/2023)
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah berusaha dan membangun terminal tipe A yang berlokasi di Tanjung Pinggir kota Pematang Siantar dengan memakan biaya sebesar 39,5 Miliar, Namun Pemerintah kota Pematang Siantar , Dinas Perhubungan Pematang Siantar dan Dinas Tataruang dan Perumahan tidak mampu mengelola keberadaan terminal Tipe A tersebut.
Salah satu ketidakmampuan Walikota, Kadishub dan kadis Tarukim dalam menata kota adanya salah satu Bus antar kota antar Provinsi (AKAP) PT. Pelita Paradep yang beroperasi dan mendirikan terminal ditengah pusat kota membuat ketidak nyamanan warga Siantar Bisnis Center (SBC)
Kehadiran Bus AKAP PT. Pelita Paradep melakukan parkir dan melintas diarea pemukiman yang padat penduduk sehingga meresahkan warga komplek perumahan Siantar Bisnis Center (SBC). Dalam hal ini, pemerintah kota Pematang Siantar, Dishub kota Pematang Siantar dan Tarukim kota Pematang Siantar tutup mata dan tidak mampu menertibkan kegiatan Bus PT. Pelita Paradep tersebut.
Baca juga : Lagi Virall…. Tanggul. Distinasi Wisata Air Di Pesisir Selatan, “NABITA” Nagari Binjai Tapan
Warga IWSBC melalui kuasa hukumnya Muliaman Purba ketika diwawancarai di Pengadilan Negeri Pematang Siantar mengatakan kita mengajukan gugatan kepada tergugat adanya pembangunan sebuah terminal di komplek Siantar Bisnis Center (SBC), dalam hal ini kita mengacu pada pasal 1365 KUHP perdata
PT. Pelita Paradep telah melanggar hak-hak orang lain seperti hak pribadi, hak obsolute. Untuk itu tergugat telah melakukan pemanfaatan tanah milik tergugat dari awal pemukiman (perumahan) menjadi tempat terminal, sebagaimana diamanatkan UU Pokok Agraria No.5 tahun 1960 pasal 6 dan UU No.5 tahun 1960 pada romawi II angka 4.
“Namun tergugat menggunakan sebagai kepentingan pribadi sehingga merugikan warga setempat” ujarnya
Adapun tergugat merugikan masyarakat komplek SBC diantaranya yakni “mengganngu akses jalan keluar masuk penghuni komplek SBC, menimbulkan suara kebisingan mesin-mesin bus PT. Pelita Paradep baik pagi maupun malam hari. Bukan hanya itu saja, menggangu ketentraman dan kenyamanan warga komplek perumahan, mengalirnya air ke pemukiman warga, menimbulkan kerusakan jalan komplek SBC serta menimbulkan polusi udara bus-bus setiap saat keluar masuk komplek” terang Muliaman Purba
“Tindakan tergugat disini telah melawan hukum atau melanggar hukum 1356 KUHP perdata karena sudah merugikan orang lain. Sebelumnya tepat pada tanggal 19 April 2023 warga SBC sudah mengingatkan aktivitas bus dan terminal Paradep yang berada di komplek SBC minta dihentikan, namun hingga saat ini tidak diindahkan mereka” ungkapnya
Pewarta : Wandi Berutu
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia