/
KUTACANE – Dugaan kelalaian Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Tenggara dalam mengelola data perpajakan kian menguat. Sejak tahun 2011 hingga 2026, Pemda disebut tidak pernah secara resmi melakukan revisi data maupun menyurati pihak BVN terkait pembaruan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Akibatnya, terjadi ketidaksesuaian serius antara kondisi riil di lapangan dengan data administrasi perpajakan.Masalah ini tidak hanya berdampak pada sistem, tetapi juga langsung dirasakan oleh masyarakat hingga ke tingkat desa.
15 Tahun Tanpa Pembaruan DataInformasi yang dihimpun menyebutkan bahwa data objek dan subjek pajak di Aceh Tenggara masih Hb menggunakan basis lama yang tidak pernah diperbarui secara menyeluruh sejak 2011. Kondisi ini memicu berbagai persoalan, mulai dari beban pajak yang tidak sesuai hingga banyaknya objek pajak yang tidak terdata dengan benar.
Pemda dinilai pasif karena tidak mengambil langkah konkret, termasuk tidak menyurati BVN untuk melakukan sinkronisasi dan revisi data.Ironis di Lapangan: Sertipikat Ada, Nama Tak Masuk PajakFakta di lapangan semakin memperkuat persoalan ini. Sejumlah warga yang telah mengurus sertipikat tanah secara resmi justru tidak tercantum dalam data PBB.Artinya, meskipun kepemilikan tanah telah sah secara hukum, sistem perpajakan daerah belum mengakui perubahan tersebut.
Hal ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara data pertanahan dan data perpajakan.Konfirmasi: Data Memang Tak Pernah DirevisiKepala Biro BuserIndonesia.id, Salikin Munthe, telah melakukan konfirmasi langsung kepada beberapa kepala desa se-Aceh Tenggara. Hasilnya, mereka mengakui bahwa data perpajakan memang sudah lama tidak pernah diperbarui.“Banyak nama pemilik baru tidak masuk dalam sistem.
Data lama masih terus digunakan,” ungkap salah satu kepala desa.Kepala Desa Jadi Korban SistemIronisnya, kepala desa justru menjadi pihak yang paling terdampak. Mereka dipaksa mengejar target penarikan PBB, sementara data yang digunakan tidak akurat.Jika target tidak tercapai, konsekuensinya bisa serius, termasuk terhambatnya pengajuan Dana Desa. Padahal, pembaruan data perpajakan bukan merupakan kewenangan kepala desa.Indikasi Kelalaian dan Lemahnya KoordinasiTidak adanya revisi selama 15 tahun memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian dalam tata kelola pemerintahan.
Lemahnya koordinasi antar instansi juga menjadi faktor utama mandeknya pembaruan data.Seharusnya, setiap penerbitan sertipikat tanah dapat langsung terintegrasi dengan sistem perpajakan. Namun yang terjadi justru sebaliknya—data berjalan sendiri tanpa sinkronisasi.Desakan Audit dan Tindakan TegasMasyarakat bersama aparatur desa kini mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem perpajakan di Aceh Tenggara.
Transparansi dan pembaruan data menjadi tuntutan utama demi menciptakan keadilan bagi wajib pajak.Jika Pemda tidak segera mengambil langkah konkret, persoalan ini berpotensi dibawa ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke pemerintah pusat dan lembaga pengawas.Ultimatum untuk PemdaSituasi ini tidak bisa terus dibiarkan.
Pemda Aceh Tenggara diminta segera bertindak, menyurati pihak terkait, dan melakukan revisi data secara menyeluruh.Jika tidak, krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin dalam.(BuserIndonesia.id |
Laporan:oleh Supiandi,Kabiro Aceh tenggara,salikin Munthe,

