
Brebes, //buserindonesia.id || Vonis ringan Majelis Hakim atas pembunuhan dalam perkelahian pelajar membuat Ibunda Navi Alamsyah histeris di depan Pengadilan Negeri Brebes, Jum’at (6/10).
Meti Aryuni ibunda korban dan suami terlihat menunjuk-nunjuk mobil dengan emosi dihalaman Pengadilan Negeri Brebes, sementara penumpang tetap berada didalam mobil warna hitam, kerabat korban merangsek dan menghadang dihalau petugas kepolisian, pelan-pelan mobil rush hitam yang diduga adalah Jaksa Penuntut melaju keluar halaman.

Navi Alamsyah (16) adalah korban tewas akibat perkelahian pelajar pada (8/9) di Desa Kramatsampang Kecamatan Kersana. Jenasah Navi ditemukan di jembatan Flyover dengan luka pada dada sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam.
Baca juga : Dituntut Mundur, Ketua BKAD Kecamatan Wanasari Dituding Tidak Transparan
Putusan hakim 1 tahun 10 bulan sangat disesalkan, yakni Pangeran Kusumanegara selaku orang tua korban.
“Sejak awal tuntutanya setengah hukuman orang dewasa yakni 7,5 tahun akan tetapi dalam tuntutanya jaksa menuntut 2,6 tahun saja dan hakim memvonis1 tahun 10 bulan”.
Pangeran Kusumanegara mengharap vonis maksimal dan Jaksa dengan tuntutan yang pertama, ini tidak adil, dengan 1 tahun10 bulan apa bedanya dengan pelaku yang pindah sekolah, jelasnya.
Salah satu Aktivisl Brebes Moh. Subkhan yang memantau jalannya persidangan sangat menyayangkan vonis ringan, dia khawatir akan terjadi hal serupa.
Dan dia berharap potensi penyebab perkelahian pelajar seperti peredaran narkoba untuk segera dihentikan, jangan sampai sebagai penerus generasi bangsa menjadi korban.
Pewarta : (ratno)

Tetap selalu semangat