
Wonogiri, //www.buserindonesia.id || Merujuk pada Pasal 4 huruf a Permenag 20/2019 setiap pendaftaran untuk menikah di Kantor Urusan Agama harus melakukan pemberitahuan kehendak perkawinan secara tertulis dengan mengisi formulir serta melampirkan persyaratan yang salah satunya adalah surat pengantar perkawinan dari kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
Apabila Anda tidak memberikan surat keterangan dari kelurahan pada saat mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama, persyaratan dalam Pasal 4 huruf a Permenag 20/2019 menjadi tidak terpenuhi dan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Permenag 20/2019, kehendak perkawinan tersebut ditolak.

Ini merupakan sebuah tanggung-jawab Kepala Kelurahan untuk memberi wejangan mengenai pernikahan yang konon adalah hal yang suci, dan ini sudah seyogyanya hal yang suci itu harus dijaga dan dihindarkan dari perceraian, salah satu bentuk pencegahannya adalah dengan diberikannya nasehat perkawinan sebagai filter pasutri sebelum mengambil tindakan lebih jauh untuk berpisah, Seperti kilah Kepala Kelurahan Dawung Bapak Jarno.
Nasehat-nasehat beliau berisikan pemahaman tentang bab rumah tangga, berawal dari paham kemudian mampu mengimplementasikan dalam kehidupan berumahtangga.
Baca juga : Pimpin Apel Panglima Kodam XII/Tanjungpura Jadikan Satuan Profesional dan Siap Operasional
Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., memimpin…Selanjutnya…..
“Perceraian adalah hal yang diperbolehkan namun dibenci oleh Allah SWT, sebab didalam perceraian banyak sekali mengandung kemadhorotan salah satu diantaranya psikis anak akan tergoncang melihat orang tuanya broken home karena perceraian, oleh sebab itu hendaknya pernikahan juga dilandasi dengan pengetahuan”, Ulas Kepala Kelurahan bersahaja.
Berangkat dari hal tersebut nasehat perkawinan adalah upaya mencegah perceraian yang dilakukan dari pribadi calon pengantin dan Instansi terendah seperti Kelurahan atau desa.
Nasehat mengenal fikih munakahat dalam Islam, “memahami aturan negara tentang rumah tangga, juga tentang kesehatan yang kesemua harus itu diberikan sebagai pemahaman bagi calon pengantin, seiring berjalannya waktu, wajah baru rumah tangga akan dihiasi oleh banyak hal, jika ingin terus berbenah maka suami dan isteri tidak boleh bosan untuk belajar, belajar banyak hal, termasuk saling memahami satu sama lain, belajar tentang keikhlasan, kesabaran, dan syukur yang nantinya akan menggiring rumah tangga menjadi sakinah,” Tutur beliau
Peristiwa pelayanan seperti ini harus dicontoh bagi setingkat kelurahan atau desa di seluruh Indonesia, karena dugaan minor terhadap kepengurusan pengantar ijin pernikahan, yang banyak orang mengkonotasi dengan praktek tindak korup atau pungutan liar menjadi luluh saat Kepala Kelurahan Dawung, Jatiroto, Wonogiri membuktikan bahwa pelayanan masyarakat adalah sebuah pengabdian pada negara.
Pewarta : Nandang Wibisono

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser
#beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia