
Aceh //Buserindinesia.id // Aceh .Diduga Pelantikan 158 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menuai sorotan tajam. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kantor Regional XIII Banda Aceh secara resmi menyatakan bahwa pelantikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN. ( Senin 28/7/2025.

Dalam surat bertanggal 16 Juli 2025, BKN menjelaskan bahwa dari 158 pejabat yang dilantik, hanya 6 orang yang memperoleh persetujuan pengangkatan dari Kementerian Dalam Negeri. Padahal, sesuai aturan, setiap pelantikan jabatan ASN harus mendapat persetujuan dari Mendagri apabila terjadi pada masa kepala daerah definitif pasca-pilkada.Lebih lanjut, BKN mengungkap bahwa pelantikan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip dasar manajemen kepegawaian.
Beberapa pejabat yang dilantik diketahui:Belum cukup masa kerja di jabatan sebelumnya,Tidak memiliki pengalaman jabatan eselon yang cukup,Dilantik pada jabatan yang belum lowong secara sah, karena pejabat sebelumnya masih aktif atau di-nonjob secara mendadak.”Kami telah melakukan audit investigatif terhadap pelantikan dimaksud, dan hasilnya menyatakan tidak sesuai dengan NSPK.
Kami meminta Bupati Nagan Raya untuk melakukan validasi data dan menyampaikan dokumen pendukung secara menyeluruh,” demikian kutipan isi surat dari Kepala Kantor Regional XIII BKN.BKN juga mengingatkan pentingnya tindakan korektif agar karier para ASN yang telah dilantik tidak terganggu di masa depan, baik dari sisi hak kepegawaian maupun pencatatan dalam sistem nasional (SIASN).
Selain itu, jika tidak diperbaiki, pelanggaran ini dapat memunculkan risiko hukum serta ketidakpastian dalam birokrasi.Sejumlah pihak menilai, pelantikan ini mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan serta membuka ruang terjadinya praktik-praktik politisasi birokrasi.“Pengisian jabatan ASN tidak boleh dilakukan atas dasar kepentingan sesaat ataupun pendukung Kandidat namun integritas yang diutamakan, Tata kelola yang baik harus mengedepankan transparansi dan kepatuhan terhadap hukum,
pemerhati kebijakan publik di BarselaHingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan klarifikasi dari BKN. Masyarakat kini menunggu langkah bijak Bupati dalam merespons temuan tersebut.
Pewarta : Team / Red