
Ogan Ilir, Sumatera Selatan // buserindonesia.id // Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, diduga masih melakukan praktik jual beli seragam dan perlengkapan sekolah kepada siswa/siswi baru. Praktik ini menuai keluhan keras dari orang tua murid, mengingat harganya yang dinilai mencekik dan kualitas seragam yang jauh dari harapan.
Pada tanggal 7 Oktober 2025, dilaporkan bahwa setiap siswa baru diwajibkan membeli paket seragam sekolah dengan total biaya mencapai Rp1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). Dengan biaya tersebut, siswa menerima tiga jenis seragam, yaitu baju seragam olahraga, seragam PDH, dan baju batik. Pihak sekolah bahkan mengeluarkan nota pembayaran sebagai bukti transaksi jual beli, yang secara jelas bertentangan dengan kebijakan pemerintah mengenai larangan penjualan seragam di lingkungan sekolah.
Kualitas Seragam dan Ancaman Penahanan Ijazah
Keluhan orang tua dan siswa tidak hanya terfokus pada harga yang mahal, tetapi juga pada kualitas bahan seragam yang diterima. Salah satu siswa mengungkapkan kekecewaannya, menyebutkan bahwa seragam, khususnya pakaian olahraga, memiliki kualitas bahan yang buruk dan sudah sobek setelah beberapa kali pemakaian.
“Baru dipakai sudah sobek. Kami sangat kecewa, apalagi orang tua kami harus susah payah membayar mahal,” ujar salah seorang siswa yang meminta namanya tidak disebutkan.
Kondisi ekonomi yang sulit membuat harga seragam tersebut sangat membebani. Namun, praktik ini diperparah dengan dugaan adanya perjanjian dan ancaman dari pihak sekolah. Sekolah diduga tidak segan-segan untuk menahan ijazah siswa yang belum melunasi pembayaran seragam sekolah, sebuah tindakan yang berpotensi melanggar hak-hak siswa.
Kepala Sekolah Klaim Atas Kesepakatan Musyawarah
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala SMAN 1 Muara Kuang, Bapak Muhamad Hidayat, S.Pd., M.Si., memberikan tanggapan bahwa jual beli seragam sekolah ini dilakukan atas kesepakatan musyawarah dengan pihak terkait.
Namun, klaim kesepakatan ini dinilai bertolak belakang dengan fakta di lapangan, di mana baik orang tua maupun siswa secara terbuka menyatakan keberatan dan kekecewaan mereka, terutama mengenai tingginya harga dan buruknya kualitas seragam.
Abaikan Larangan Pemerintah
Praktik jual beli seragam yang dilakukan oleh SMAN 1 Muara Kuang ini disoroti tajam karena jelas mengabaikan larangan tegas dari pemerintah pusat dan dinas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan pemerintah sudah berulang kali menegaskan bahwa sekolah, tenaga pendidik, maupun Komite Sekolah dilarang melakukan praktik jual beli seragam kepada siswa.
Masyarakat dan orang tua siswa di Ogan Ilir berharap Dinas Pendidikan setempat segera turun tangan untuk meninjau dan menindaklanjuti dugaan praktik ini, serta memberikan solusi konkret agar beban biaya pendidikan tidak semakin memberatkan masyarakat.
Pewarta: Ramlan