Sumatera Barat, //www.buserindonesia.id || Narasumber inisial Eri Chan selaku (wartawan) setelah di intimidasi, fitnah oleh pemilik lahan dalam Kawasan Hutan wilayah selatan, kabupaten pesisir Selatan minta menteri lingkungan hidup dan kehutanan LHK Siti Nurbaya batalkan Izin Pemanfaatan hutan yang di ajukan di duga penyebab kebakaran hutan dan lahan. TAPAN’ Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan provinsi Sumatra Barat (21/12/2023).
Hasil penelusuran di dalam kawasan hutan (HPK dan HL) Tapan, Lunang, Silaut di tiga kecamatan bagian selatan kabupaten pesisir Selatan melihat ada kenjangalan semenjak di fasilitasi PP no 24 tahun 2021 tata cara pemanfaatan hutan kawasan yang berakhir pada bulan November tahun 2023.
Hal ini dikatakan di duga ada kepentingan sekelompok orang dan calon legislatif Igun Fradifta S.IP (caleg) PPP Dapil 5 (Lima) kabupaten Pesisir Selatan yang sudah memblokir WA Eri Chan selaku (wartawan) dan narasumber di dalam kawasan hutan wilayah TAPAN.
Baca Juga : Perbedaan IMB dan PBG Serta Cara membuatnya
Disaat tiga wartawan konfirmasi terkait hutan kawasan di rumah caleg Igun Fradifta S.IP di TSM Silaut, kecamatan Silaut caleg ini mengatakan tidak ada memiliki lahan Dalam Kawasan HPK wilayah TAPAN ” Lahan saya di pinggir laut tidak ada di TAPAN, yang saya ajukan hanya wilayah Silaut dan pacung soal” ujarnya
Dalam kurun waktu yang lama Awak media terus mencari informasi. lanjutnya awak media menelusuri lokasi penangkapan alat berat excavator HITACHI pada tahun 2022 oleh dinas kehutanan.
Penangkapan satu unit excavator HITACHI kala itu atas laporan warga tapan yang tidak kita sebutkan namanya.
laporan itu di kirim ke Gakkum wilayah dua Sumatera, sampai saat ini foto Excavator HITACHI masih ada di Instagram Gakkum Sumatera.
Ironisnya semenjak caleg Igun Fradifta S.IP ini memasuki excavator HITACHI kelokasi yang sama koordinat nya dalam laporan” -2.21714 darjat 101.048677darjat” warga Silaut ramai membuka lahan tersebut, meskipun empat orang tersangka sudah di penjara sekarang.
Di konfirmasi beberapa orang warga Silaut kuasai area hutan produksi konversi (HPK) Tapan mengakui mereka mengurus izin melalui caleg Igun Fradifta S.IP tersebut.
Baca Juga : Kapolda Jateng Pimpin Penutupan Diktukba Polri; 726 Siswa Dilantik Menjadi Anggota Polri di SPN Purwokerto
Khairul Wali nagari silaut dua membenarkan caleg tersebut yang membawa dokumen ke jakarta untuk di ajukan izin dari KLHK.
Caleg Igun Fradifta S.IP tersebut mencoba memainkan seknario nya untuk mendapatkan izin dari KLHK, tapi dia lupa pergerakan di monitor oleh tiga orang wartawan, karena lahan yang di ajukan pemanfaatan hutan kawasan itu tidak memenuhi kriteria.
” yang di fasilitasi hanya bagi masyarakat yang sudah terlanjur memiliki lahan di dalam kawasan , pastikan sebelum 2 November tahun 2020. setelah itu pidana” tegasnya UPTD KPHP Kabupaten pesisir Selatan Hendrio Fadly di kantor camat Basa ampek balai Tapan.
Dilain sisi inisial D warga pancung soal, intimidasi dan fitnah Narasumber Eri Chan selaku (Wartawan) dengan tuduhan membakar lahan perkebunan kelapa sawit milik D dalam kawasan hutan yang tidak mengantongi izin dari KLHK.
Atas kejadian ini Eri Chan kembali menghubungi Mentri linkungan hidup dan kehutanan (LHK) Siti Nurbaya via WhatsApp. seluruh bukti-bukti, rekaman percakapan dan nomor HP pemilik lahan dan alat berat excavator dan titik api hasil pantauan citra satelit , foto video koordinat lokasi untuk di tindaklanjuti ” mohon buk bantal kan semua izin yang di ajukan calon legislatif (caleg) Igun Fradifta S.IP, PPP Dapil 5 (Lima) kabupaten pesisir Selatan itu dan tolong ambil tindakan di duga Pembukaan lahan baru dalam kawasan hutan penyebab kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla)” pinta Eri Chan.
Sampai berita ini di terbitkan beberapa unit excavator masih Gerogoti kawasan hutan.
Pewarta: Buser Indonesia/Tim
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia