Balai Sebut.//www.buserindonesia.id || Senin tanggal 4 Maret 2024 ,salah satu desa di kecamatan jangkang yaitu ,Desa balai sebut melaksanakan musyawarah desa khusus penetapan BLT DD di tahun 2024 .
Hadir dalam musyawarah tersebut dari pihak kecamatan PLT kasi tata pemrintahan ibu Mirawati
Serta hadir juga dari babinsa balai sebut Sertu Rustam babinkamtibmas AIPDA.M Suhendra. PD,PLD juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutan kepala desa Balai sebut bapak Mikael Riduan Mariadi.SIP.. bahwa ketentuan yang mengatur KPM BLT DD tertuang dalam peraturan menteri keuangan Republik Indonesia no 128/PMK.07/2022 atas perubahan Permekeu No 190/PMK.07/2921 tentang pengelolaan Dana Desa. Di mana desa wajib mengangar kan maksimal 25% dari pagu dana desa boleh di anggarkan untuk bantuan lansung tunai dana desa (BLT DD)
Dalam sambutan kasi pemerintahan ibu mirawati.menyampai kan kriteria masyarakat yang berhak mendapat bantuan lansung tunai dana desa atau biasa di singkat BLT DD , harus mengacu kepada kriteria : masyarakat miskin extrim, rumah tangga lanjut usia.
Baca Juga : Polres Bone Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2024 dan Aksi Keselamatan Jalan
Tunggal dan putus pekerjaan serta tidak sama sekali mendapat bantuan sosial lain ungkap nya dalam hal ini juga penyampaian peraturan yang mengatur ketentuan terkait BLT DD di tambah kan penyampaian oleh PD,PLD.
Hasil kesepakatan dan musyawarah maka di tentukan 25 orang KPM yang di hitung 10% dari pagu dana desa tahun 2024.
Di Akhir sambutan nya kepala desa menegas kan bahwa hasil musyawarah yang di hadiri 7 kepala dusun atau kaurwilayah di desa balai sebut tidak ada tekanan atau tidak bisa di gangu gugat ungkap nya.
Pewarta : Eka Yuda
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia