
Padang Pariaman, //buserindonesia.id || Polsek Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, mengamankan salah satu mantan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Padang Pariaman inisial “HZ” dengan modus melakukan pemaksaan kepada korban untuk membayar pengisian ulang dan perawatan berkala tabung APAR milik masyarakat dan mengaku masih bekerja sebagai anggota Damkar, padahal sudah di berhenti kan sejak Bulan Juni 2022.

Hal tersebut, dibenarkan Kasat Pol PP Damkar Padang Pariaman, Syofrion.M, SE,M.Si saat dihubungi awak media ini, melalui handphone seluler, Jumat (3/11/2023) menegaskan, pelaku sudah diberhentikan sejak tahun 2022 dan perbuatannya selama ini tidak diketahui personil lainnya, sehingga berkat kerjasama personil satpol PP Damkar menelusuri perbuatan “HZ” selama ini yang dilakukannya terhadap masyarakat.
Baca juga : Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang
“Berkat informasi yang diterima dari masyarakat, maka kami melakukan tindakan preventif, terhadap pelaku dan mengambil langkah cepat bersama Kabid Damkar dengan melaporkan perbuatan “HZ” dan sekarang sudah diamankan Polsek Batang Anai,” ungkap Kasat Pol PP
Pewarta : Fakhri

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia
Banyak modus bermunculan untuk saat ini,harap waspada dan hati hati.
Bravo BUSER INDONESIA