
Kabupaten Boyolali, //www.buserindonesia.id || Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44 .573.09 Kenteng kabupaten.Boyolali Diduga memberikan kelonggaran pembelian atau pengisian BBM jenis solar bersubsidi kepada konsumen berulang – ulang, diduga dijadikan ajang ngangsu solar oleh pihak – pihak yang berkepentingan.
Saat melakukan investigasi di lapangan pada hari Minggu (28/01/2024) pukul 14.45 WIB, tim awak media mendapati adanya pembelian solar bersubsidi oleh kendaraan jenis Izusu Traga Pembellian 600,000 ribuan Dengan Nopol yang berbeda – beda dengan nopol H, Nopol K, dan Nopol Wilayah luar kota. di SPBU 44-573-09 dilayani oleh petugas operator.diduga melanggar ketentuan karena melakukan pengisian berulang – ulang ke armada traga putih terpal biru. yang sudah bermodifikasi, berkapasitas 2 KL ( 2000) liter

Kepada awak media operator mengatakan, mandor nya tidak ada di tempat kalau mau konfirmasi besok aja, operator di tanya awak media. armada itu tadi milik siapa, bilang ke awak media.armada milik siapa.bos.e yang beriniisial ( BG ) yang diduga oknum Polri. pemilik armada traga pic up putih terpal biru , yang sudah bermodifikasi,
Awak media besok pagi ke SPBU meng-konfirmasi ke SPBU 44.573.09 pada Minggu. (28/01/2024) pukul 10.00 WIB terkait ketentuan pembelian solar bersubsidi di SPBU tempatnya bekerja. Operator yang tidak mau di sebut namanya.menjelaskan,” Pengisian atau pembelian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU 44.573.09 SPBU Kenteng kabupaten. Boyolali kalau belum mempunyai barcode hanya boleh mengisi sekali 20 liter. Akan tetapi kalau sudah ada barcode, sesuai kuota barcodenya.
Baca juga : Caleg DPR RI Partai Perindo Yuli Afrina Blusukan Sapa Warga Kota Padang
“Kalau sudah ada barcodenya, selama masih ada kuota mau dihabiskan juga tidak apa – apa, diisi lagi boleh asal kuota barcodenya masih, ” kata Wahyu.
Ditanya terkait temuan yang dalam pantauan awak media kendaraan pic up traga putih nopol ber Gonta ganti tersebut diatas melakukan pengisian solar berulangkali, sebagai operator pihak ” SPBU 44.573.09 memperbolehkan pembelian solar bersubsidi berulang – ulang selama kuota barcodenya masih. Ucap
“Selama. kuota barcodenya masih ada boleh dan bisa membeli BBM lagi secara berulang – ulang lebih dari satu kali dalam satu hari, ” ucapnya
Pertamina akan menindak tegas bila terbukti ada lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah dimodifikasi tangki atau bekerjasama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerja.
Sebagaimana di ketahui pemerintah akan bertindak tegas terkait penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam UU Nomor 22 tahun 2001 pasal 55 tentang minyak dan gas ( Migas) sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 ( enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar.
Pewarta : TG /Tiem

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia