
Empat Lawang, Sumatera Selatan. //www.buserindonesia.id || Excavator Melintas, Aspal Jalan Jadi Rusak dan Terkelupas Diduga Tanpa Gunakan Pengaman dan Alas Roda Rantai Miris! Excavator Melintas, Aspal Jalan Jadi Rusak dan Terkelupas 13:10 WIB, 30/08/2024
Aktivitas alat berat jenis excavator, yang diduga melintasi jalan Poros kabupaten empat lawang provinsi sumatera selatan dikeluhkan Awak media., akibat jejak / bekas tapak excavator tersebut, membuat ruas jalan rusak.

Informasi yang dihimpun media ini dari warga menyebut, kuat dugaan excavator tersebut berasal dari PT. AJM di jalan Poros . Yang mana diduga lebih kurang 1 KM yang dipijak / dilalui oleh Excavator yang berasal dari Tempat AMP Sampai Proyek Pembangunan Jalan di jalan Poros.
Itu dibuktikan dengan banyaknya tapak dan bekas serta kesaksian warga setempat bahwasanya excavator tersebut lewat dijalan aspal / jalan lintas dan sering melintas / lalu lalang.
Mirisnya lagi, rekan media menyebut bahwa excavator yang melintasi aspal dengan radius puluhan meter/ Kurang lebih 1 KM itu. Diduga tanpa menggunakan pengaman dan alas roda rantai, sehingga sebagian jalan terkelupas. Ini diakibatkan dua roda rantai menyentuh aspal secara langsung. “Mobilisasi alat (excavator) tanpa tronton dan roling sepanjang lebih puluhan meter ini, telah mengakibat aspal hancur,” ungkap sumber yang namanya enggan tulis, Jum’at 30 Agustus 2024.
Baca juga : Salah satu Pengusaha Muda asal Balongpanggang yang Sukses dan Berhasil Duduk Kursi DPRD Gresik
Pengusaha muda asal Balongpanggang, Kabupaten Gresik bapak Sudadi, menggelar syukuran Pelantikan Anggota Dewan dari Partai Amanah Nasional (PAN) pada Pemilihan Pileg 2024, di Dapil V Kecamatan Benjeng…
Dijelaskan sumber ini, pasca kejadian, Tekan Media mendesak pihak rekanan yang mengerjakan proyek bertanggung jawab, karena setiap proyek yang menggunakan alat berat jenis apa pun, sudah diperhitungkan biaya mobilisasi alat. Sumber itu menambahkan, ada aturan yang mengatur tentang perusakan jalan sebagai sarana umum.
“Ini sesuai Bab VIII, Pasal 63 dan 64 UU No 38/2004. “Pasal 63 poin 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ungkap sumber itu.
Saat ini kata sumber tadi, menyesalkan kejadian tersebut. Bahkan berharap pihak terkait harus bertanggung jawab penuh. “Pemilik alat berat atau kontraktor tersebut wajib bertanggungjawab, karena cikal bakal kerusakan jalan berawal dari terkelupasnya permukaan akibat gesekan trek alat berat, apalagi kejadian ini ada sanksi pidananya,” harap sumber tadi. Lantas, adakah pihak yang berani menegakkan hukum serta aturan tersebut?
Kami konfirmasi pemberitaan kami sebelumnya, ke Kasat Lantas Polres Empat Lawang Beliau Membolehkan Excavator Lewat dijalan umum / jalan lintas . “Jalan rusak itu mmg ada beberapa faktor diantara nya karena sering basah hujan sehingga menimbulkan pergeseran tanah karena abrasi dijalan, terus faktor kekuatan aspalnya dan selanjutnya faktor kendaraan yg melintas, nah ini yang sudah jadi komitmen bersama dari pusat sampai kedaerah dengan berbagai institusi dan instansi antar wilayah untuk menertibkan odol (over lourd over demensi) dan masalah exsavator yang melintas, selagi kelas jalannya boleh apa lagi jalur jalan nasional dan jam lwt dan rambu-rambu nya tidak ada,
Bisa juga konfirmasi dengan pihak terkait pemangku kepentingan jalan dan Dishub ” jelasnya Kasat Lantas Empat Lawang.
Didalam UU Jelas Excavator / alat berat itu dilarang turun ke jalan hitam / aspal kecuali mengunakan kendaraan pengangkut excavator apalagi jarak jalanya sudah mau +- 1 km, dijelaskan lagi dalam
Perusakan jalan sebagai sarana umum diatur dalam Bab VIII, Pasal 63 dan 64 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004. Pasal 63 poin 1 menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan, dapat dipidana dengan penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Lanjutkan dikonfirmasi ulang “jelas ada sanksinya kalau ada pelanggaran nya baik overlouding dan rambu-rambu” Ujar kasat lantas
Pewarta : Tarzan

#selamatpagiindonesia, #beritapagi, #beritaterkini, #beritahariini,
#beritahotpagi, #kabarpagi, #kabarhaiini, #kabarindonesia, #beritaindonesia
#kabar terkini, #beritaindonesia, #beritarepublikindonesia