Sumatera Barat, //www.buserindonesia.id || Mencuat Alat Peraga kampanye (APK) pemilu “ZAHRA MARDIAH ANUAR” Calon Legislatif (Caleg) DPR RI PDIP Dampil satu Sumbar .di pasang di tiang milik pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pesisir Selatan di kenagarian Pungasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatra barat (14/12/2023)
Secara Aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) atau sepanduk pemilu tidak boleh di pasang di mana- mana saja. karena sudah di atur oleh undang-undang pemilu.
Berdasarkan ketentuan mengenai larangan dalam kampanye Pemilu dalam pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dan pasal 72 Ayat (1) peraturan KPU 20/2023 sebagai mana di sebut tempat dilarang kampanye “fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan”.
Baca Juga : Upaya Kurangi Import Beras, Jokowi Dorong Petani Terapkan Tanam Serentak
Jika dilihat di kenagarian Pungasan. spanduk, APK Calon Legislatif (Caleg ) PDIP DPR RI Dapil satu Sumbar SAHARA MARDIAH ANUAR nomor urut lima (5), putri Bupati Pesisir Selatan. ROSMA YUL ANUAR terlihat jelas di pasang di tiang milik pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pesisir Selatan sehingga menimbulkan bermacam-macam informasi yang di katakan warga setempat.
Ditempat terpisah di konfirmasi Panwaslu Kecamatan Linggo Sari Baganti melalui via WhatsApp 0852741090XX. Jetra Jelpian dia mengatakan bahwa ” silahkan melaporkan ke kantor Panwaslu” tulisnya.
Pewarta: Buser Indonesia/Tim
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia