Banyumas// BuserIndonesia.id // Seolah tak takut akan Hukum Yayan pengusaha pengolahan Emas ilegal di kompleks pedukuhan Dukuh Cirebah Rt.01 RW 08 Desa Cihonje Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas hingga saat ini masih terus beroperasi seperti biasanya bahkan kegiatan pengolahan tersebut dikerjakan hingga larut malam.

Dari hal ini yang memicu adanya penolakan dari warga sekitar mengingat kegiatan tersebut jelas merugikan masyarakat baik dari suara Mixer yang meraung raung ditengah malam hingga dampak dari bahan kimia yang digunakan yang sudah jelas dampaknya bagi kesehatan baik manusia maupun hewan peliharaan. Bahkan baru baru ini keluhan juga keluar dari warga terdampak diwilayah RT 02/08 yang mengeluhkan air sumur sudah mulai menguning dan terbilang nampak putih susu ujarnya ketika ditemui awak media,Rabu 05/10/25.

Meski upaya persuasif dari warga sudah dilakukan oleh warga dengan Yayan sang pengusaha namun hal itu tidak membuahkan hasil, mengingat gaya arogan dari sang pengusaha yang merasa dirinya paling benar dengan sudah membantu mengentaskan pengangguran warga desa tersebut meski hanya 1-2 orang saja,karena dari para pekerja yang ada diambil dari pedukuhan lain. Tanpa memikirkan dampak/efek dari kegiaan tersebut yang juga tertuang dalam perundang-undangan
– UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (pengganti UU 32/2009)
– Pasal 55: Setiap orang yang melakukan kegiatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan tanpa izin dapat dipidana penjara maks 5 tahun dan/atau denda maks Rp 5 miliar.
– Pasal 56: Jika perbuatan tersebut menyebabkan kematian atau cedera berat, ancamannya bisa sampai 10 tahun penjara.
– UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara
– Pasal 111: Penambangan tanpa izin (termasuk pengolahan) dapat dipidana penjara maks 5 tahun dan/atau denda maks Rp 5 miliar.
– KUHP (Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana)
– Pasal 359: Mengabaikan kewajiban untuk mencegah bahaya bagi kesehatan atau keselamatan umum dapat berujung pada pidana penjara maks 2 tahun. Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya terkait adanya pengelohan tambang emas dilingkungan permukiman didesa cihonje,dukuh Cirebah RT.01/08 kecamatan Gumelar kabupaten Banyumas.

Sarnoto selaku kepala desa cihonje angkat bicara, ketika ditemui awak media mengatakan bahwa pemdes dalam hal ini tentu tidak menutup mata, setelah adanya pemberitaan yang kemarin kami (Pemdes) Sudah melakukan pemanggilan terhadap Yayan Selaku pengusaha melalui Kadus secara lisan,tapi hingga hari ini yang bersangkutan belum hadir ujarnya.
Untuk itu Pemdes akan melakukan pemanggilan secara tertulis dan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan kecamatan guna meminta bantuan melalui jajaran Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban. Karena yang kami takutkan adanya tindakan anrakis dari 2 RT yang terdampak yaitu RT 1 & 2 katanya. Untuk itu Pemdes akan segera berkoordinasi dengan pihak pihak terkait termasuk Aparat penegak hukum(APH) Guna terciptanya suasana kondusif.
Kades juga mengakui bahwa bukan hanya di RW 08 saja melakukan kegiatan tersebut makanya kami mengutus seluruh Kadus untuk mencatat siapa” saja orangnya. Meski terkait izin tambang lanjutnya lagi dirinya mengakui bahwa untuk wilayah kabupaten Banyumas semuanya tak berizin,Tutup sang kades. Hingga berita ini ditanyakan Baik Bupati Sadewo Tri Lastiono melalui kepala dinas lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas Widodo Sugiri,ST belum dapat dimintai keterangannya.
Pewarta : Windu&Team
