Brebes, //www.buserindonesia.id || Pengadilan Negeri Brebes Rabu, 6 Desember 2023 menyidangkan gugatan perlawanan atas putusan Mahkamah Agung No. 426 K/Pdt/2023, di Pengadilan Negeri Brebes dalam perkara yang terigister dengan nomor Perkara : 31/Pdt.G/2023/ PN Bbs. Ratna Ningsih selaku penggugat didampingi pengacara hadir dalam persidangan tersebut.
Pengacara Ratna Ningsih yakni Yaser Arafat menyampaikan mengenai tanah bersertifikat hak milik SHM 287, milik Ratna Ningsih yang akan dieksekusi di Desa Bentarsari dengan luas 372 M melakukan gugatan perlawanan.
Menurut Yaser Arafat tanah yang sudah dibeli oleh Ratna Ningsih dari saudara almarhum Carwa, kuat secara hukum karena kuat secara bukti ada kwitansi, akta jual beli bahkan sudah menjadi sertifikat, dikeluhkan Yaser Arafat kuasa hukum Ratna Ningsih Hari Rabu 1 November 2023, namun di pengadilan justru dibatalkan oleh Hakim dengan dalih pemilik memiliki bukti kopian letter C.
Lebih lanjut lagi dikatakan Yaser Arafat yang menjadi aneh pengadilan tidak memanggil para pihak dari Ruci yang sudah menyerahkan kepada Ratnaningsih, Pemilik Sertifikat Ratnaningsih, Ruci, dan tidak menghadirkan pihak BPN yang sudah mengesahkan sertifikat tersebut.
Baca Juga : 2 Hari Pencarian Korban Tanah Longsor di Kismantoro Wonogiri Belum di Temukan
Atas rencana eksekusi kedua oleh Pengadilan Negeri Brebes atas tanah tersebut kami meminta dilakukan penundaan karena pihak kami sudah mengajukan gugatan perlawanan, dan sudah masuk ke Pengadilan Negeri pada awal bulan ini, jelas Yaseer Arafat.
Dengan ini hendak melakukan gugatan perlawanan atas Putusan Pengadilan Negeri Brebes nomor 32/Pdt.G/2021/PN Bbs go putusan pengadilan tinggi Semarang nomor 124/Pdt/2022/PT.Smg go putusan kasasi nomor 426/Pdt/2023 dan surat penetapan ketua Pengadilan Negeri Brebes nomor 1/Pdt. X. aan/2023/PN Brebes terhadap Hetty Koesmiati Iwan Kusnandar kuswata Sri Kusna Ethi Kusnaedi Ruci,
Karena sesuai dengan ketentuan hukum penyitaan tidak dapat dilakukan terhadap hak milik pihak ketiga sebagaimana ketentuan pasal 195 ayat 6 hi-rjo pasal 207 hi-rjo pasal 208 hir berdasarkan buku 2 Mahkamah Agung pada halaman 145 disebut bahwa perlawanan pihak ketiga terhadap Sita jaminan maupun sitak eksekusi dapat diajukan berdasarkan ketentuan pasal 195 ayat 6 Hi rjo pasal 206 ayat 6 RBG.
Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akte aslinya apabila akta aslinya itu ada maka salinan-salinan serta ikhtisar hanya dapat dipercaya sekedar salinan salinan ikhtisar itu sesuai dengan aslinya yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya dalam hal itu tidak sesuai dengan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Nomor 3609/pdt/1985 yang menegaskan bahwa surat bukti fotocopy yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat asli harus di kesampingkan,
sebagaimana surat bukti junto putusan Mahkamah Agung RI nomor 112 k/pdt/1996 tanggal 17 september 1998 yang memiliki kaidah hukum yaitu fotocopy surat tanpa disertai surat dokumen asli dan tanpa dikuatkan oleh keterangan saksi dan alat bukti lainnya tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam sidang pengadilan perdata.
Pewarta : Suratno
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia