
Nias, //www.buserindonesia.id || Beberapa Warga Desa Hilizoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias, hadiri undangan Camat Gido dalam hal memberi informasi dan klarifikasi tentang laporan masyarakat Desa Hilizoi pada bulan lalu, pertemuan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Gido Kabupaten Nias, Selasa 19/12/23
Turut hadir pada pertemuan itu, Camat Gido Augusman Gulo, S.AP, Sekcam, Kasi PMD, Kasi trantip serta masyarakat pelapor.

Sebelumnya, pada tanggal 28 November 2023 bulan lalu beberapa masyarakat Desa Hilizoi membuat laporan yang di tunjukkan kepada Bupati Nias
“Ada pun laporan tersebut, tantang penetapan bantuan langsung tunai (BLT) Tahun anggaran 2023 yang di duga tidak sesuai dengan juknis, dimana kepala Desa tidak megutamakan masyarakat yang kurang mampu dan menetapkan penerima sementara sudah mampu. Kemudian Kepala Desa diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada salah seorang janda warga Desa Tuhegeo I Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli atas nama Gatiria Halawa di mana gatiria tersebut menjual sebidang tanahnya yang ada di Desa Hilizoi sebesar 40 juta rupiah untuk keperluan pernikahan anaknya,
Baca Juga : Bersama Instansi Terkait, Polres Toraja Utara Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Nataru
namun kepala Desa meminta Gatiria Halawa harus memberi uang sebesar 4 juta baru Kades menanda tangani surat penjualan tanah tersebut, tetapi karena Gatiria Halawa mengeluh maka ia tetap memberi 2.juta Kepada Kepala Desa, karena sesuai petunjuk Kades pembagian uang itu adalah, satu Amplop untuk Kades sebesar 1.juta rupiah dan satu Amplop untuk Perangkat Desa sebesar 1.juta rupiah, selain itu gatiria memberi biaya untuk umum sebesar 200.Ribu rupiah.”Sebut warga dalam laporan itu
Lanjut pada laporan tersebut, kepala Desa Hilizoi di duga melakukan penggelapan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 kurang lebih 18.juta dimana uang yang ada di dalam Brankas di ruangan Kepala Desa tiba-tiba hilang.

“Karena perbuatan Kepala Desa tersebut kami masyarakat jadi resah karena tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat, dan selama menjadi Kepala Desa dinilai tidak bertanggung jawab penuh sebagaimana yang di amanatkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, maka kami minta kepada Bapak Bupati Nias agar Kepala Desa Hilizoi di berhentikan dan di proses secara Hukum.”Ucap masyarakat dalam laporan tersebut yang di berikan kepada wartawan buserindonesia.id untuk di beritakan
Pada tanggal 19 Desember 2023 masyarakat Desa Hilizoi yang membuat laporan menghadiri undangan Camat Gido guna permintaan informasi dan klarifikasi di Kantor Camat Gido yang mana undangan tersebut bertanggal 15 Desember 2023, namun pada pertemuan tersebut para Wartawan di larang masuk di dalam Aula pertemuan untuk meliput, hal itu di sampaikan salah satu Staf kantor camat kepada Masyarakat pelapor bahwa hanya Pelapor yang di perbolehkan masuk sementara wartawan menunggu di luar.
Baca Juga : 10 Kali Setubuhi Anaknya, Akhirnya Polres Wonogiri Bekuk Ayah Tiri Cabul
Setelah pertemuan di Aula Kantor Camat, Tokoh masyarakat Hilizoi yang juga sebagai pelapor Senius Waruwu kepada Wartawan Buserindonesia mengatakan, pada hasil pertemuan pengambilan informasi dan klarifikasi hari ini sangat memuaskan
“Kami sangat puas dengan pertemuan hari ini di mana sesuai dengan apa yang kami harapkan, oleh karena itu kami masyarakat Desa Hilizoi sebagai pelapor, akan terus melanjutkan laporan yang kami ini sampai ada titik terangnya hingga Kepala Desa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.”Ucap Senius Waruwu dengan tegas
Terpisah, Camat Gido Augusman Gulo, S.AP saat di wawancarai wartawan menyampaikan, soal masalah penerima bantuan langsung tunai (BLT) kami sudah minta pelapor untuk memberi datanya, kemudian untuk dugaan pungli kepada Gatiria Halawa kami juga tidak mau mendengarkan sepihak maka kami sudah berencana untuk mendatangi yang bersangkutan untuk klarifikasi.
sementara untuk pelayanan kepada masyarakat maka kami memanggil Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk memastikan hal tersebut di mana yang di inginkan pemerintah Kab.Nias adalah pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan untuk kehilangan uang dibrankas karena Polsek mengakatan tidak ada unsur pencurian, berarti kita berasumsi itu masuk rana penyelewengan keuangan, dan di situ kita ketahui nanti pada pertanggung jawaban karena itu rananya Inspektorat.”Ucap Camat
Sementara itu media menanyakan soal tidak bisa wartawan meliput kegiatan pengambilan informasi dan klarifikasi tersebut
“Ya, supaya kita tidak terganggu dalam pengambilan informasi dan klarifikasi, karena pada undangan hanya masyarakat Pelapor, itu alasannya kita tidak ijinkan.”Ucap Camat mengakhiri.
Pewarta : Makmur Gulo

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia
Selamat pagi dan selamat beraktifitas
Salam buser indonesia.