
Silaut //BuserIndonesia .id // Masyarakat Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menyerahkan dokumen penting terkait tanah ulayat yang terletak di Batang Sindang Lama kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Dokumen tersebut diterima langsung oleh Asisten 1 Pemda, didampingi oleh Asisten 2, Camat Silaut, dan Wali Nagari Silaut.(20/10/2025)
Dokumen yang diserahkan tersebut berisi bukti-bukti kuat bahwa tanah ulayat di Batang Sindang Lama memang milik Nagari Silaut dan belum pernah diserahkan kepada PT Sukses atau perusahaan lainnya. Masyarakat Silaut telah berulang kali menyampaikan hal ini dari waktu ke waktu, dari tahun ke tahun, namun belum ada penyelesaian yang memuaskan.
Penyerahan dokumen ini merupakan salah satu upaya masyarakat Silaut untuk menyelesaikan sengketa tanah ulayat yang telah berlangsung lama. Masyarakat berharap bahwa dengan adanya dokumen ini, Pemda dapat membantu menyelesaikan masalah ini secara adil dan bijaksana.
Asisten 1 Pemda yang menerima dokumen tersebut berkomitmen untuk menindaklanjuti masalah ini dan mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat Silaut. Beliau juga meminta masyarakat untuk tetap sabar dan kooperatif dalam proses penyelesaian masalah ini.
Masyarakat Silaut berharap bahwa dengan adanya penyerahan dokumen ini, Pemda dapat membantu mereka mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas tanah ulayat mereka. Mereka juga berharap bahwa masalah ini dapat diselesaikan secara damai dan tidak menimbulkan konflik yang lebih luas.
Pewarta: Buser Indonesia (Tiem).