6 thoughts on “Masyarakat Adat Minta Tegas Segera Cabut Ijin PT.Cus yang Melanggar Masyarakat Adat serta Peraturan Pemerintah

  1. Kepada awak media Iknasius mengatakan polomik pengrusakan kebun milik warga di tanah warga desa Kampar sebomban kecamatan Simpang dua ini menjadikan kami semakin melihat kecurangan perusahaan terutama PT.cus , perkebunan sawit yang ada di wilayah kabupaten Ketapang .
    #buserindonesia
    #jurnalis

  2. Terkadang PT.tidak lagi memperhatikan adat dan budaya lokal.hak masyarakat pun diserobotin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *