
Batanghari.//www.buserindonesia.id || Satuan pengamanan (satpam) salah satu pekerjaan yang sangat familiar di masyarakat. Satpam merupakan perpanjangan tangan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan di lingkungannya, Dan masih banyak yang belum memahami prosedur serta juga belum melengkapi kelengkapan yang harus dimiliki Satpam..
Satpam sangat mudah di jumpai, di setiap perkantoran, sekolah,bank,rumah sakit,rumah pribadi, dan lainnya satpam harus memenuhi standardisasi profesi personel keamanan. Selain untuk kepentingan legalitas, juga menjamin personel.

hal itu masih banyak masih banyak di kabupaten batanghari kecamatan muara perusahaan belum memahami pentingnya security menguasai keahlian secara terstandar. Salah jika menganggap satpam cukup bisa bekerja, asalkan pakai seragam dan atribut saja.
Baca Juga : Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon, di Duga di Aniaya Kapolres Labuhan Batu
Sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 24 tahun 2007 tentang sistem pengamanan organisasi perusahaan dan instansi, maka satpam wajib memiliki sertifikat minimal pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan garda pratama, sampai garda utama.
Untuk menjadi satpam tidak bisa sembarangan sebelum menjadi satpam, seseorang di wajibkan mengikuti pendidikan dasar keamanan yang di selenggarakan oleh pihak kepolisian.
Salah satu syarat wajib yang harus di miliki satpam yakni harus mengikuti pelatihan dan sudah punya Kartu Tanda Anggota (KTA) dan ijazah.
Kasat Dit binmas polres Batanghari AKP RD ihsyani ,” Secara aturan (perkap) 24, belum boleh, tapi demi menjaga marwah polri selaku pembina satpam, di UU no 2 Tahun 2002 tentang kepolisian, maka bersikaplah sesuai dengan pungsi tugas dan peranan satpam,”ungkap kasat binmas ihsyani.
Pewarta : Ilham

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia