Pekanbaru, //www.buserindonesia.id || Marliati br Manik Komisaris PT. Namboru Jaya Mulajadi yang didampingi Kuasa hukumnya dari Kantor Advokat B.Fransisco Butar-butar, S.H & Rekan, menggembok dan menutup portal Pos Securyti Checking Perumahan Cemara Suites, yang berlokasi di Kelurahan Sidumulyo Kecamatan Tampan Pekanbaru, Senin (8/1/2024).
Fransisco Butar-butar, S.H selaku Kuasa hukum Marliati br Manik, menjelaskan, “penutupan pintu gerbang dilakukan karena klien nya merasa telah di zolimi oleh Sarkawi Lim, selaku pengembang pembangunan perumahan Cemara Suites yang sebelumnya telah diikat dalam surat perjanjian kerjasama,” ujarnya.
Perlu diketahui adapun historis terjadinya kerjasama SL dengan klien nya Marliati br Manik atas nama PT. Namboru Jaya Mulajadi yang memiliki sebidang lahan dengan luas ± 39,065 M2, berdasarkan Surat HGB nomor 918 Kelurahan Sidomulyo Barat, Hak Atas Tanah Tanggal 26 Pebruari 2004.
Selanjutnya, antara Muhammad Hanafi, Sarkawi Lim dan Ny Marliati br Manik, bersepakat untuk membangun perumahan yang diikat dengan surat perjanjian kesepakatan Nomor: 93 tanggal 27 Januari 2006, tentang Perikatan Jual-beli di Notaris Tito Utoyo, SH.
Adapun salah satu butir dari isi surat Perjanjian adalah, tentang hak dan kewajiban masing masing pihak, khususnya dana yang akan diterima oleh Marliati br Manik selaku pemilik tanah. Namun seiring berjalan nya waktu bukannya uang yang diterima malah klien kami dituding melakukan penipuan dan penggelapan yang sempat menjalani tahanan di Polresta Pekanbaru selama 2 bulan lamanya, namun proses hukum berhenti dan klien kami dinyatakan bebas murni, terang B Fransisco Butar-butar.
Ia juga menambahkan,” dalam perkara ini, pihaknya selaku kuasa hukum Marliati br Manik akan menuntut keadilan, dan juga memperjuangkan hak-hak klien kami sebagaimana isi MOU mereka yang sebelumnya. Dan kami juga telah melaporkan SL ke Polda Riau terkait dengan perkara ini,” tutupnya.
Dilokasi Perumahan, Marliati br Manik juga menuturkan berbagai peristiwa yang pernah dialaminya bersama suami sejak MOU jual-beli disepakati.
” Saya pernah ditangkap Polisi saat sedang di Bandara dan ditahan selama dua bulan, dan saya juga pernah menerima telpon dari SL dengan memberitahukan, bahwa surat tanah saya telah di batalkan melalui PTUN. Hal ini juga tanpa ada konfirmasi dan tidak pernah saya ketahui, kapan dan dimana sidangnya digelar. SL juga pernah menyuruh saya untuk pergi ke Jakarta, namun ketika di bandara saya ditangkap Polisi dan langsung di tahan,” urainya.
Dijelaskan Marliati, bahwa pada tahun 2006 lalu dirinya pernah memerima uang dari SL ± Rp 4 miliar, dan uang tersebut digunakan untuk membayar biaya pembersihan lahan dan pembuatan barak pekerja juga biaya pembangunan satu unit rumah di kawasan perumahan,” jelasnya.
“Tetapi SL malah membongkar rumah tersebut tanpa sepengetahuan kami, sementara kerugian yang saya alami secara materi sudah lebih kurang Rp 300 Milyar. Belum lagi bila di hitung dengan kerugian Inmaterial selama puluhan tahun, yang sudah sangat menyengsarakan keluarga dan saya.” Jelasnya lagi.
Yang lebih menyakitkan nya lagi Marliati br Manik, belum lama ini memerima sepucuk surat dari SL, yang memberitahukan bahwa saya mempunyai hutang mencapai Rp 9 miliar dan minta untuk segera saya bayar.
“Saya sudah lelah menghadapi persoalan ini dan merasa terzolimi, untuk itu saya ingin mencari keadilan. Maka perkara ini saya serahkan kepada kuasa hukum saya, dari Advokat B Fransisco, SH & Rekan,”terangnya.
Sementara dari pihak pengembang Cemara Suites Yuliana, ketika dikomfirmasi menampik semua tudingan dari pihak Marliati br Manik, dan meminta persoalan agar diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku, juga meminta agar portal yang digembok dibuka kembali.
Pantauan media saat peristiwa, terjadi perdebatan sengit antara pihak pengembang dengan Marliati br Manik dan Kuasa hukum. Yang akhirnya pihak Kepolisian dari Polsek Tampan turun ke TKP untuk melakukan pendekatan kepada B Fransisco Butar butar & Rekan selaku Kuasa Hukum, dan akhirnya Portal dibuka kembali.
Selama Portal di gembok, tampak beberapa konsumen perumahan Cemara Suites protes kepada pengembang, mengetahui adanya sengketa atau persoalan atas kawasan perumahan tersebut. Bahkan salah seorang dari konsumen mengaku merasa kecewa dan akan meminta pertangung jawaban kepada pihak pengembang.(Sumber Pers Rilis)
Pawarta : Jekson Sihombing
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia