
Depok, //www.buseridonesia.id || Depok jalan Raya Cagar ASlam, sudah Bukan Rahasia Umum’ maraknya peredaran obat’-obatan terlarang yang terjual bebas dengan berbagai modus operandi (MO).
Obat yang termasuk ke dalam jenis obat-obatan keras dan tanpa izin edar tersebut dengan mudah didapatkan ditoko toko dengan ciri khas rata-rata toko kosmetik modus operandi (MO) bahkan ada juga modus toko sembako dan konter hp.

Konsumennya pun dari berbagai kalangan khususnya muda mudi, jenis obat yang diperjual belikan rata-rata obat Tablet TRIHEXYP HENDYL, Obat Tablet TRAMADOL HCI dan XCIMER, juga RIKLONA.
Obat-obatan tanpa izin resep Dokter tersebut sudah menjadi candu bagi penggunanya, karena harga terjangkau tanpa berfikir efek samping yang membahayakan bagi kesehatan dan jiwanya.
Baca juga : Irjen Pol Ahmad Luthfi Kapolda Jateng Conference Pers keberhasilan Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penembakan
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, melakukan Conferensi Pers pengungkapan…Selanjutnya…..
Padahal sudah ada undang-undangnya, bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hingga kini peredaran obat tersebut pun masih berlanjut dan berkembang pesat’ di tanah Jawa walaupun dari berbagai media sudah memberitakannya namun sia-sia.
Masyarakat berharap agar peredaran obat terlarang ini dapat dihentikan, dan kami menghibau untuk APH ( Aparat Penega Hukum ) dapat mengendalikan sekali gus memberantas peredaran obat-obatan yang dapat mempengaruhi tindak kriminal dalam jajaran wilayah Kota Depok .
Pewarta : (Dedi Irawan)

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia