
Tangerang Selatan, //buserindonesia.id || Semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), Pemerintah menghapus istilah Izin Mendirikan bangunan (IMB) sebagai salah satu. Syarat untuk mendirikan bangunan gedung.

Istilah IMB digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung (Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung atau PP 16/2021).
Baca juga : Apel gelar Ops Mantap Brata (OMB) Candi 2023 Polda Jateng Siap Amankan Tahapan Pemilu 2023/2024
Tata lingkungan yang teratur dapat diatur dengan adanya IMB, sehingga terjadi keserasian antara lingkungan dan manusia selaku pengguna lahan.
Menurut Iwan selalu ketua LSM. Japati kota Tangerang Selatan mengatakan banyaknya pembangunan di Tangsel tanpa didasari legalitas perizinan terlebih dahulu sehingga banyak pengusaha yg lalai dalam mengurus izin PBG, seperti yang telah terjadi dalam pembangunan The Grove alam sutera, menurutnya LSM.Japati akan selalu berperan aktif di masyarakat diberbagai sektor kegiatan dan pengawasan dan proaktif dalam pengaduan, aspirasi masyarakat kota Tangerang Selatan.
Pewarta : Syahrudin

#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia