
Brebes. //buserindonesia.id || Fenomena Hilir Mudik (SPM) dan mobil bak terbuka menjadikan suasana jelang pagi begitu indah dengan adanya antrian para pengendara sepeda motor yang di bonceng beberapa dirigen pembawa Pertalite. Begitu ada juga peran mobil bak terbuka yang di atasnya berpenumpang Dirigen Dirigen sebagai sarana Pertalite dari beberapa SPBU ke SPBU sebagai Pelanggan tetap.

Itu sudah pendistribusian BBM bersubsidi yang melanggar aturan pasal 55 juncto pasal 56 undang undang no 22 tahun 2001 Hak cipta. tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 6 milyard.
Baca juga : Pengacara Korban Kasus Penembakan di Tebo, Duga Ada yang Suruh
Berdasarkan investigasi team YBI DPC Brebes di duga ada salah satu pemain atau mafia angsuan berinisial (AD) sebagai penampung dari beberapa Angsuan angsuan menggunakan drigen yang sudah terkoordinir dan mereka para pengangsu di duga bermuara di salah satu gudang milik saudara ( AD ) Kami sebagai sosial kontrol.
berharap pihak APH segera menindak lanjuti sesuai dengan SOP nya.agar menangkap oknum mafia minyak agar tidak merugikan negara.warga kabupaten Brebes pernah ada yang mengadu ke Lembaga YBI ( Yayasan Buser Indonesia, warga mau membelli minyak pertalite buat sepeda motornya karena kehabisan bilang operator, habis kalau Ndak belum ada pengiriman.
Serta dalam waktu dekat kami YBI kabupaten Brebes akan bersurat ke pihak Pertamina atau (BPH Jateng). Sesuai dengan data dan bukti yang sudah kami kantongi.
Pewarta : oping team

Kupas tuntas para mafia minyak BBM sangat merugikan dan semakin menjamur
Praktek ini sudah lama, bahkan sudah ada yang pernah ditangkap dan diadili, kini praktek ngangsu semakin subur, subsidi bbm pemerintah dicuri dengan cara apapun, barcode pelanggan sebagai pengendali tidak ada gunanya selama surat rekom masih berlaku…