
Rantau Rasau, // buserindonesia.id || Mantan ketua badan amil zakat nasional (Baznas) kabupaten Tanjung Jabung Timur As’ad Arsyad di tangkap dan menjadi tahanan Kejaksaan Negri Tanjung Jabung Timur terkait dana zakat.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan oleh pihak Kejari Tanjung Jabung Timur bermula dari temuan yang di duga penyelewengan dana zakat pada masa kepemimpinan nya sebagai ketua Badan Amil Zakat Nasional Tanjung Jabung Timur .

Pihak kejari Tanjung Jabung Timur menghadirkan tim audit BPKP perwakilan Jambi, sehingga berdasarkan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (pkkn) atas dugaan tindak pidana korupsi dana Zakat kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2016 s/d 2021 berkisar 1,2 Milyar Rupiah.
Baca juga : DPUPR provinsi Banten Dalam Giat Perbaiki Jalan Rusak dan Berlubang
Kejaksaan Negri Tanjung Jabung Timur Bambang Supriyanto melalui kasi intel Bambang Harmoko di dampingi para kasi menjelaskan, tersangka melakukan penyimpangan penggunaan dana Zakat, mulai dari tahun 2016 sampai tahun 2021 yang mana dana tersebut tidak sesuai dengan tujuan nya.
Mantan ketua Baznas Tanjung Jabung Timur ini di jerat dengan undang-undang RI nomor 31 tahun 2001 pasal 2 ayat1 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan dan denda 200Jt maksimal 1 Milyar. Dan pasal 3 minmal 1 tahun kurungan maksimal 20 tahun sedangkan denda 50Jt maksimal 1 Milyar.
Untuk saat ini tersangka masih dalam proses penahanan di Polres Tanjung Jabung Timur selama 20 hari kedepan dan bisa di perpanjang sampai 40 hari, tergantung peroses lebih lanjut.
Pewarta : Suryadi
