Tangerang Selatan, //www.buserindonesia.id || Kemampuan suatu negara dalam memberantas minuman beralkohol berbeda-beda walaupun outcome dari proses kebijakan hampir sama, yakni mendorong upaya memberantas peredaran minuman keras beralkohol dalam masyarakat.
Kebijakan yang dapat mendorong hilangnya penyalahgunaan minuman keras beralkohol dipandang sebagai target yang tepat dari fungsi kebijakan dalam menangani permasalahan kriminalitas.
Baca Juga : Kepala BKN Jogja : Waspadai Calo Dalam Seleksi PPPK
Kriminalitas telah membatasi akses yang kemudian mengancam keberlangsungan hidup manusia dibidang kesehatan, sosial dan budaya.
Kondisi ini diperparah oleh latar belakang masyarakat yang tidak memiliki pemahaman yang cukup dan kongkrit tentang dampak negative bagi penggunaan minuman keras beralkohol, sehingga mengakibatkan masyarakat tidak mampu menghindari dari ancaman penyalahgunaan alkohol.
Hal tersebut mendorong LSM JAPATI untuk lebih giat dalam observasi lapangan dan pelaporan kepada pihak berwajib sebagai peran aktif dalam sosial kontrol yang mana berdasarkan perda Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian Perdagangan. Pasal 122 sudah sangat jelas peredaran alkohol sangat dilarang dikota tangerang selatan
Pewarta : Syahrudin
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia
Absen buser indonesia
Absen