Tangsel, //www.buserindonesia.id || Makin ramainya pemasangan Rekalame yang tak berizin di Tangerang Selatan, yang saat ini kota menjadi terkesan kumuh. Untuk menertibkan maraknya reklame LSM Japati tergerak untuk mengebalikan bentuk Tangerang Selatan menjadi tertib.
Berdasarkan perda no 7 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. Fasilitas publik ini merupakan salah satu area yang dimana setiap orang berhak untuk menikmati dan menggunakan fasilitas itu sendiri. Seperti yang disebutkan bahwa fasilitas publik ialah suatu tanggung jawab dalam menjaga kebersihan dan keutuhan dari fasilitas publik merupakan tanggung jawab publik, bukan hanya tanggung jawab dari instansi yang terkait.
Baca juga : “Polres Wonogiri Gelar Apel Satgas Quick Respons Jelang Ops Lilin Candi 2023”
Jika fasilitas publik tersebut mengalami kerusakan, tentu masyarakat luas yang akan menerima dampaknya karena fasilitas yang seharusnya dapat dinikmati bersama, menjadi rusak dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Namun di Kota tangsel masih terdapat pelanggaran-pelanggaran terhadap pemasangan reklame. Pelanggaran tersebut terjadi untuk reklame berjenis billboard sedangkan reklame yang tidak membayar pajak berjenis spanduk dan banner,
Tujuan dari izin tersebut adalah untuk menjaga keamanan dari para pengguna jalan, karena jika reklame tanpa izin tetap terpasang di ruas- ruas jalan di Kota Tangerang Selatan maka dikhawatirkan reklame tersebut dapat sewaktu-waktu ambruk dan menipa orang yang melintas disekitarnya. Mencegah kemungkinan tersebut terjadi, perlu adanya penegakan hukum yang menjerat para oknum yang memasang reklame tanpa izin yang sesuai di Kota Tangserang selatan. “Menurutnya” LSM. JAPATI TANGSEL akan selalu berupaya menegakan supremasi hukum sesuai perda yg berlaku di kota tangsel ini demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Tangsel.
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia
Absen