Pematang Siantar, //buserindonesia.id || Tindak pidana korupsi semakin merajalela dan tidak memandang lingkup atau instansi, seiring berjalannya waktu perilaku korupsi terus berkembang kali ini berjalan didunia pendidikan. Salah satu contoh adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala SMPN 1 Siantar, kabupaten Simalungun.
Ketua LSM ICW-RI Jokly Sihotang SE, dalam konferensi pers nya meyampaikan pada SMPN 1 Siantar, kabupaten Simalungun, Sumut dari hasil Investigasi serta berdasarkan dari data awal yang tepah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala SMPN 1 Siantar. Temuan kita LSM ICW-RI adanya “dugaan korupsi terkait anggaran realisasi atau penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2020, 2021 dan 2022” ungkap Jokly Sihotang. Jumat (3/11/2023)
Jokly Sihotang memaparkan diduga yang dikorupsikan oleh kepala SMPN 1 Siantar yakni penggunaan anggaran dana BOS pada tahun 2020, dalam laporan dana BOS pada pengembangan perpustakaan menelan biaya sebesar Rp 186.589.000, sementara pada waktu itu sekolah tidak aktif sama sekali. Kemudian dibidang pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah menelan biaya sebesar Rp 243.798.000, pembayaran honor sebesar Rp 131.240.000, kegiatan asemen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp50.321.00, dan banyak lagi item lainnya.
Selanjutnya pada tahun 2021 pada tahap I. Pengembangan perpustakaan menelan biaya sebesar Rp 49.858.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana menelan biaya sebesar Rp 105.976.000, layanan daya dan jasa sebesar Rp 10.324.000, pengembangan profesi guru sebesar Rp 10.325.000, sementara dalam proses tatap muka tidak ada atau proses belajar mengajar belum ada juga
Bukan hanya itu saja, pada tahun 2021 tahap I ada laporan dana Bos nya, sedang tahap II dan III kosong sama sekali tidak ada laporannya. Dalam hal ini kepala SMPN 1 Siantar diduga adanya sudah melakukan penggelapan dana BOS.
Selanjutnya, pada tahun 2022 masih tetap berjalan juga kepala SMPN 1 Siantar menyalahgunakan anggaran dana BOS ratusan juta juga. Saya menduga praktik dugaan korupsi ini tidak henti-hentinya dan dugaan masih berlangsung hingga sekarang dilingkungan satuan pendidikan SMPN 1 Siantar.
Untuk itu, saya Jokly Sihotang selaku ketua LSM ICW-RI meminta kepada “Kejari Simalungun memanggil dan memeriksa Kepala SMPN 1 Siantar kabupaten Simalungun beserta bendahara BOS, adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pada SMPN 1 Siantar. Saya Jokly Sihotang ketua LSM ICW-RI siap gelar perkara di Kejari Simalaungun. Apabila tanggapan ini tidak segera diproses LSM ICW-RI akan melakukan aksi demo di Kejari Simalungun dan di Dinas Pendiddikan Simalungun” pungkasnya
Untuk menanggapi hal ini kru media buserindonesia.id menghubungi kepala SMPN 1 Siantar Bungaran Sihombing untuk melakukan perimbangan berita namun jawaban tidak ada. Kemudian kru media ini juga mendatangi SMPN 1 Siantar untuk melakukan konfirmasi satpam yang bertugas menyampaikan kepsek lagi sedang berada diluar, tidak ada ditempat.
Pewarta : Wandi Berutu
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia
Hukum harus ditegakkan, tanpa pandang bulu,..