Jambi, //www.buserindonesia.id || Meningkatnya pengasilan tetap (siltap) perangkat desa TA. 2021 yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.
Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job).
Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.
Meski sudah ada larangan, perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum maksimalnya Kepengawasan dari Pemdes setempat dan camat
Baca juga : Di Duga Ada Kecurangan Penjaringan Perangkat Desa Rajawetan, di Laksanakan 2 Kali Putaran
Hal ini membuktikan lemahnya pemerintahan dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja. Kenyataannya masih ada perangkat desa hajran kecamatan batin XXIV menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima aliran dana di seketariat PPS.
Saat awak media mencoba komfirmasi lewat via WhatsApp, tentang tindak lanjut nya bagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda namun kepala desa hajran tidak ada respon,dan tutup mata persoalan tersebut.
Pewarta : Ilham
#selamatpagiindonesia #selamatpagibuserindonesia #buserindonesia.id #buserindonesia #infoterkinibuser #beritabuser #infobuser #infoterkinibuserindonesia #beritaindonesia