OGAN ILIR – Polemik rangkap jabatan kembali mencuat di Kabupaten Ogan Ilir. Adi Sucipto, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Munggu, Kecamatan Muara Kuang, secara terang-terangan menolak mundur dari jabatannya meskipun telah resmi berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten OKU.(24/1/2026).
Aksi nekat ini dilakukan meski telah terbit Surat Edaran (SE) dari Bupati dan Dinas PMD Ogan Ilir yang melarang rangkap jabatan yang bersumber dari dana negara. Menariknya, Adi Sucipto bahkan membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan kesanggupannya menjalankan dua jabatan sekaligus dan siap menanggung segala sanksi.

Beralasan Ikuti Jejak Sekjen BPD Kabupaten
Saat dikonfirmasi, Adi Sucipto berdalih bahwa tindakannya didasari oleh banyaknya oknum lain di Kecamatan Muara Kuang yang melakukan hal serupa. Ia juga membawa nama pengurus kabupaten sebagai tameng.
”Saya berpedoman kepada Sekjen BPD Ogan Ilir yang statusnya ASN tapi sampai sekarang masih aktif. Di Kecamatan Muara Kuang juga banyak yang seperti saya,” ujarnya menantang.
Keterangan Pihak Kecamatan Membantah
Pernyataan Adi Sucipto berbanding terbalik dengan data dari pihak Kecamatan Muara Kuang. Berdasarkan hasil konfirmasi, desa-desa lain di kecamatan tersebut justru telah menertibkan anggotanya. BPD yang lulus PPPK di desa lain dilaporkan telah mengundurkan diri dan tengah menyusun rencana Pergantian Antar Waktu (PAW).
Analisis Hukum & Ancaman Pidana
Tindakan rangkap jabatan yang melibatkan dua sumber penghasilan dari negara (Double Funding) memiliki konsekuensi hukum yang serius.
1. Pelanggaran Administrasi (UU Desa)
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 64 huruf (f) secara tegas menyatakan:
Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa, pelaksana proyek desa, serta jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sanksi: Pemberhentian tidak dengan hormat jika tidak mengindahkan teguran tertulis.
2. Pelanggaran Disiplin Pegawai (PP No. 94 Tahun 2021)
Sebagai PPPK, Adi Sucipto terikat pada aturan disiplin pegawai. Rangkap jabatan tanpa izin atasan dan melanggar surat edaran kepala daerah dapat berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai PPPK karena dianggap tidak loyal terhadap peraturan perundang-undangan.
3. Potensi Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999)
Inilah risiko terberat yang sering diabaikan. Jika Adi Sucipto menerima dua gaji/tunjangan yang bersumber dari APBD/APBN (Gaji PPPK dan Tunjangan BPD), hal ini dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi karena memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.
Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara diancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun.
Pasal 12 huruf e: Terkait pungutan atau penerimaan dana yang tidak sah oleh penyelenggara negara.
Kesimpulan Sementara
Surat pernyataan di atas materai yang dibuat oleh Adi Sucipto tidak menggugurkan hukum. Materai tidak bisa melegalkan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang. Justru, surat pernyataan tersebut bisa menjadi bukti kuat di pengadilan bahwa yang bersangkutan secara sadar (mens rea) melakukan pelanggaran hukum.
Pewarta ; Team / Red

