KOLAKA, SULAWESI TENGGARA – Kinerja Polres Kolaka kini tengah berada di bawah mikroskop publik. Pasalnya, hingga Sabtu (3/1/2026), laporan dugaan penyerobotan lahan milik Hj. Muliati Menca Bora belum menunjukkan progres signifikan, meski aktivitas penguasaan lahan ilegal tersebut dilaporkan telah berlangsung sejak akhir Desember lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penguasaan lahan tanpa hak ini dimulai sejak 26 Desember 2025 dan terpantau masih terus berlanjut hingga hari ini. Pembiaran ini memicu kekhawatiran akan terjadinya eskalasi konflik di lapangan jika aparat tidak segera mengambil tindakan tegas.
Kronologi dan Keluhan Pemilik Lahan
Hj. Muliati Menca Bora menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya secara sah, baik secara riwayat penguasaan maupun bukti administratif. Namun, sejak sepekan lalu, sejumlah pihak ditengarai merangsek masuk dan melakukan aktivitas fisik tanpa izin maupun dasar hukum yang jelas.
“Sejak tanggal 26 Desember sampai hari ini aktivitas di lokasi masih terus berjalan. Tetapi belum ada tindakan nyata dari aparat,” tegas Hj. Muliati saat dikonfirmasi pada Sabtu (3/1).
Ia menyayangkan lambannya respons kepolisian, mengingat dirinya telah menempuh jalur resmi. Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional guna mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih luas.
Landasan Hukum: Ancaman Pidana dan Perdata
Secara yuridis, tindakan penguasaan lahan tanpa hak ini melanggar berlapis aturan hukum di Indonesia. Berikut adalah poin-poin krusial yang menjerat pelaku penyerobotan:
Aspek Pidana (KUHP): Pelaku dapat dijerat Pasal 167 ayat (1) terkait memasuki pekarangan tanpa izin, serta Pasal 385 ayat (1) tentang penyerobotan tanah dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Aspek Agraria (UUPA No. 5/1960): Melanggar Pasal 32 ayat (1) yang menjamin Hak Milik sebagai hak terkuat, serta Pasal 6 yang menegaskan fungsi sosial tanah tidak membenarkan penguasaan sewenang-wenang.
Aspek Perdata: Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, pemilik lahan berhak menuntut ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan pihak lain.
Konstitusi: Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 secara tegas melindungi hak milik pribadi dari pengambilan paksa secara sewenang-wenang.
Desakan Publik dan Status Quo
Sejumlah tokoh masyarakat di Kolaka mulai menyuarakan keprihatinan. Publik menilai Polres Kolaka seharusnya bisa segera mengambil langkah taktis, seperti menetapkan status quo (penghentian sementara aktivitas di lokasi) untuk mengamankan objek sengketa sementara proses hukum berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Kolaka, namun belum mendapatkan tanggapan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
Meskipun prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung, ketegasan aparat sangat dinantikan. Publik berharap Polres Kolaka bertindak transparan dan independen demi menjamin kepastian hukum dan mencegah potensi konflik horizontal yang dapat mengganggu kondusivitas
Pewarta : Team / Red
